Tanpa Alexon Lumba, Evaluasi PAD Tak Maksimal

Anggota Komisi III DPRD NTT Meminta Kehadiran Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian fiskal serta mempercepat pembangunan, khususnya di sektor pariwisata, pertanian, dan UMKM.

Penekanan diberikan pada pentingnya mengetahui secara jelas dari mana saja sumber PAD berasal, bagaimana kreativitas badan pengelola dalam menggali potensi tersebut, dan ke mana arah penggunaan dana tersebut, apakah jumlahnya sedikit maupun besar.

Semua sumber PAD yang berasal dari OPD, badan, maupun instansi lainnya, baik dari pajak maupun retribusi, menjadi bagian dari pengawasan Komisi III DPRD NTT. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa PAD mengalami penurunan dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Dalam wawancara bersama wartawan, Pada Kamis, (10/4/2025), di Kantor DPRD NTT, Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT dari Fraksi PKB, Yohanes Rumat menyampaikan bahwa prioritas dibutuhkan adalah mendorong terciptanya sumber PAD yang mandiri, baik melalui pajak maupun retribusi daerah.

Seluruh OPD dan lembaga yang berada di bawah Pemerintah Provinsi NTT diharapkan mampu bekerja lebih maksimal, dengan dukungan penuh dari Gubernur NTT melalui arahan langsung kepada kepala dinas dan pejabat terkait.

Langkah penting agar target PAD tetap tercapai dan menciptakan harapan pembangunan yang berbasis pada kekuatan fiskal sendiri.

Sayangnya, laporan yang diterima menunjukkan kurangnya partisipasi dari Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT, Alexon Lumba dalam pertemuan Komisi III DPRD NTT.

Ketidakhadiran tersebut menimbulkan kekecewaan, karena kehadiran pimpinan lembaga tersebut sangat penting dalam menjelaskan posisi dan strategi pengelolaan PAD.

Diketahui pula bahwa Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah NTT sering kali tidak hadir karena kesibukan mendampingi Gubernu NTT, menurut informasi dari bawahannya.

Hal tersebut menimbulkan kesan, Komisi III DPRD NTT kurang dihargai, padahal keputusan-keputusan penting terkait pengampunan pajak, retribusi, dan sumber PAD lainnya berada dalam kewenangan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT.

Untuk tahun 2025, Pemerintah Provinsi NTT menargetkan PAD sebesar Rp 1,9 triliun, naik dari target tahun sebelumnya.