Tak Berkategori  

Organisasi Yang Melanggar Aturan Harus Ditertibkan


Walikota Kupang Jonas Salean.

TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL –

Walikota Kupang Jonas Salean angkat bicara soal penangkapan Salah satu kelompok yang menamakan diri Badan Kehormatan Negara – BKN yang berlokasi di kelurahan Sikumana Kota Kupang.

Menurut dia, penangkapan oleh aparat TNI Korem 161 Wirasakti merupakan langkah tetpat.
? Saya kira kalo organisasi melanggar auran harus ditangkap para anggotanya?, ,ujar Salean.

Ketika disampaikan Wartawan bahwa Organisasi tersebut tidak mengakui Pemerintah Provinsi NTT, Pangdam dan Lantamal serta Kapolda NTT Ia menjelaskan, hal itu merupakan sebuah kekeliruan besar karena NTT telah masuk dalam bagian Negara Kesatuan RI sejak 50-an tahun lalu.
? Negara ini memiliki UUD yang mengatur. Itu sudah jelas bagaimana dia tidak akui Provinsi NTT, Polda, Lantamal dan unsure keamanan yang ada?, tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 pukul 11.30 wita, anggota TNI dari Korem 161 Wirasakti Kupang menggerebek Salah satu kelompok yang menamakan diri Badan Kehormatan Negara – BKN yang beroperasi di kelurahan Sikumana Kota Kupang.

Pada saat penggebrekan Ketua Organisasi ini berseragam dan Berpangkat Bintang Dua dengan sebutan Mayor Jendral TNI POL.

Pimpinan Organisasi Badan Kehormatan Negara Demsies Netana mengaku Ormas yang dipimpinnya berpusat di Bau-Bau Sulawesi Selatan dengan ketua umum atau jendral Besar L.M Syahrial.

Menurut dia, Organisasi ini baru beroperasi di Kupang beberapa bulan dengan tahap perekrutan anggota tanpa izin dari pemerintah setempat.

Ia menjelaskan, Ketua Badan Kehormatan Negara NTT berpangkat Mayjen TNI POL, sedangkan kesembilan anggota yang berasal dari Ambon Maluku berpangkat Briptu. (VN-02)