Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia perwakilan Nusa Tenggara Timur, Abraham Paul Liyanto, menegaskan perlunya revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Hal ini disampaikan kegiatan Lampion Food Street Market 2026, di Jalan El Tari Kota Kupang, Jumat (6/3), terkait pengaturan urusan kedinasan dan pengelolaan anggaran daerah.
Abraham menyebutkan, kondisi daerah dengan fiskal minim tidak bisa disamakan dengan daerah kaya seperti DKI Jakarta, Jawa, Bali, atau Sumatera. “Kita di daerah-daerah yang minim fiskal mesti dikasih affirmative action, tidak bisa disamakan rata,” ujarnya.
Politikus asal NTT ini menambahkan, salah satu contoh urgensi revisi adalah jumlah ASN di daerah, yang mencapai 9.000 orang di beberapa Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Salah satu caranya ya bikin seperti begini supaya bisa berwiraswasta dan sebagainya. Itu sudah disepakati, saya pulang menyuarakan itu untuk direvisi undang-undangnya,” katanya.
Selain itu, Abraham mengungkapkan tenaga P3K dan pengelolaan anggaran daerah. Ia menekankan, kebijakan saat ini kurang fleksibel dan memicu belanja pegawai yang tinggi.
“Kalau rata-rata kita lihat sekarang dengan PAD kita yang 5,3 triliun, 40%-nya dipakai untuk belanja pegawai. Kita minta supaya ada affirmative action, dikasih kelonggaran dulu,” jelasnya.
Menurut Abraham, tenaga P3K—terutama guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh—sangat dibutuhkan di daerah, sehingga pengaturan perekrutannya harus disesuaikan dengan kebutuhan riil masing-masing kabupaten dan kota.
Ia juga mengingatkan kepala daerah agar lebih efisien dalam penggunaan APBD agar kebutuhan lain tetap tercover.
Abraham menekankan perlunya penyesuaian UU terkait P3K dengan UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023.
Ia menyatakan, revisi tersebut penting agar kebijakan pusat lebih berpihak pada kebutuhan daerah, khususnya dalam mendorong keberlanjutan pembangunan dan layanan publik.














