Ancaman 9.000 PPPK Dirumahkan, Pemprov NTT Siapkan Skema Penyelamatan Anggaran

Data BKD menunjukkan lebih dari 60 persen PPPK berada di sektor pendidikan.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur menyiapkan skema alternatif pembiayaan bagi sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berpotensi terdampak kebijakan pembatasan belanja pegawai.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan tenaga pendidik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

Dalam wawancara bersama wartawan, pada Rabu (4/3/2026), dikantor DPRD Provinsi NTT, Kepala BKD NTT, Yosef Rasi, mengungkapkan total PPPK di lingkungan Pemprov NTT mencapai hampir 13.000 orang di luar paruh waktu. Jika digabungkan dengan PPPK paruh waktu, jumlahnya mendekati 17.000 orang. Mereka berasal dari pengangkatan 2019, 2021, dan 2023.

Menurut Yosef, kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran memaksa pemerintah melakukan penyesuaian.

Jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak menembus Rp2,8 triliun tahun depan, potensi pegawai yang dirumahkan bisa melampaui 9.000 orang. Meski demikian, penataan tidak dilakukan secara otomatis.

Pemerintah akan menerapkan mekanisme evaluasi berbasis cascading kinerja, meliputi capaian kerja tahunan, beban tugas, kedisiplinan, serta kebutuhan riil organisasi.

“Tidak serta-merta diberhentikan. Ada penilaian dan seleksi sesuai kebutuhan pelayanan dasar,” ujar Yosef.

Ia mencontohkan formasi guru Bahasa Inggris. Dari 640 sekolah, kebutuhan ideal misalnya 200 orang. Jika tersedia 500 guru, maka seleksi dilakukan untuk memenuhi angka ideal, sementara sisanya tidak diperpanjang kontraknya sesuai ketentuan regulasi.

Data BKD menunjukkan lebih dari 60 persen PPPK berada di sektor pendidikan. Karena itu, perhitungan rasio ideal guru per sekolah dan per mata pelajaran menjadi fokus utama agar layanan kepada siswa tetap terjaga.

Selain penataan internal, Pemprov NTT menyiapkan opsi transisi bagi PPPK yang tidak lagi berstatus ASN. Pemerintah membuka peluang kerja sama dengan sektor swasta dan perbankan, termasuk akses pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong wirausaha.

Khusus tenaga guru, pemerintah akan mengusulkan penghapusan nomor induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara agar dapat dialihkan ke skema pendanaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui BOSP, yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN. Selain itu, guru juga didorong mengikuti sertifikasi guna meningkatkan pendapatan.

Langkah ini diharapkan menjadi jalan tengah antara menjaga keberlanjutan fiskal daerah dan memastikan pelayanan publik, khususnya pendidikan, tetap berjalan optimal.