Asistensi dan Supervisi LPPD NTT, Tingkatkan Penilaian Tahunan

Pemerintah Provinsi NTT mengadakan kegiatan Rapat Asistensi dan Supervisi terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

Adhitya Arka (Kiri) & Stef Surat (Kanan).

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pemerintah Provinsi NTT mengadakan kegiatan Rapat Asistensi dan Supervisi terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota, di Hotel Sotis pada Jumat, 15 Maret 2024.

LPPD mencerminkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah, dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah harus melaporkan capaian dari setiap indikator tersebut.

Plt Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Stef Surat, menjelaskan kepada Radio TIRILOLOK bahwa laporan penyelenggaraan pemerintah daerah disusun oleh pemerintah daerah dan Provinsi NTT sendiri. Materi dalam rapat ini termasuk indikator makro dan 140 IKK yang harus diukur.

Setelah penyusunan, laporan dikirim melalui aplikasi pemerintah. Rapat ini diadakan agar pemerintah daerah bisa meningkatkan penilaian LPP setiap tahun.

Hasil evaluasi di tahun-tahun sebelumnya menunjukkan Kabupaten Alor mencapai standar sedang pada tahun 2021, dan hasil lainnya rendah. Harapan diadakannya rapat ini adalah agar Provinsi NTT dapat mencapai penilaian tinggi.

Sementara itu, Ketua Panitia, Adhitya Arka, menegaskan tujuan Rapat Asistensi dan Supervisi adalah meningkatkan penilaian LPPD Kabupaten/Kota setiap tahun. Tim nasional atau daerah akan membantu tim penyusun untuk lebih memahami indikator kunci dan menyampaikan data dengan baik.

Diharapkan dengan penggunaan aplikasi E-LPPD, nilai LPPD akan meningkat di tahun-tahun mendatang.

LPPD adalah laporan tahunan yang mencerminkan capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun kepada Pemerintah Pusat.