Aturan Baru Wali Kota Kupang Ciptakan Suasana Malam Lebih Kondusif

dr. Christian Widodo - Wali Kota Kupang.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan aktivitas malam di wilayah Kota Kupang. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas keluhan warga mengenai kebisingan dan aktivitas malam yang sering berlangsung hingga larut serta menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Dalam wawancara bersama wartawan pada Selasa, (30/9/2025), di Halaman Kantor Wali Kota Kupang, yang turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Serena Francis dan Penjabat Sekda Kota Kupang Ignasius R. Lega, Wali Kota dr. Christian Widodo menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan suasana malam yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Aturan ini kami keluarkan agar masyarakat bisa beristirahat dengan tenang di malam hari tanpa terganggu oleh suara musik yang keras atau aktivitas yang berlebihan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembatasan ini penting untuk mencegah potensi gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, keributan, hingga konflik antar kelompok masyarakat yang kerap terjadi saat malam hari.

Wali Kota Kupang berharap seluruh warga, khususnya pelaku usaha, dapat memahami dan mematuhi isi surat edaran tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Sesuai ketentuan, musik wajib dihentikan mulai pukul 22.00 WITA, dan seluruh aktivitas malam dibatasi hingga pukul 24.00 WITA,” tegasnya.