Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK mengadakan acara Viral NTT dengan topik “Wakil Kepala Daerah Ban Serep” yang menghadirkan narasumber Kristoforus Loko, S.Fil, Anggota DPRD NTT Fraksi Partai PAN, dan Dr. Ahmad Atang, M.Si, Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kupang. Acara Viral NTT berlangsung di Studio Radio TIRILOLOK pada Sabtu, (16/11/2024).
Dalam dialog interaktif, Anggota DPRD NTT, Kristoforus Loko menyampaikan ungkapan dari masyarakat yang menyebut Wakil Bupati atau Wakil Gubernur sebagai “Ban Serep” mencerminkan realitas di lapangan. Anggota DPRD NTT menjelaskan, hal ini muncul akibat praktik politik yang sering kali kurang didasari oleh kesepakatan yang matang antara Bupati atau Gubernur dengan Wakil yang terpilih. Menurut Kristoforus Loko, banyak calon kepala daerah yang maju dalam pilkada sebagai paket, namun tanpa adanya diskusi yang mendalam mengenai peran politik yang akan dijalankan setelah terpilih.
Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, menjelaskan bahwa meskipun peran Wakil Kepala Daerah tidak diatur secara spesifik dalam regulasi, posisi Wakil Kepala Daerah seharusnya didasarkan pada kearifan lokal. Dr. Ahmad Atang mengatakan jika seorang Kepala Daerah menggunakan regulasi sebagai acuan, maka tugas Wakil lebih banyak pada fungsi pengawasan. Namun, jika Kepala Daerah memiliki kearifan, sehingga Wakil Kepala Daerah bisa memberikan peran tambahan yang tidak tercantum dalam undang-undang. Sayangnya, kebanyakan Kepala Daerah cenderung tidak memberikan pembagian tugas yang seimbang kepada Wakil Kepala Daerah.
Sebagai informasi tambahan, sebanyak 87 pasangan bakal calon (paslon) di Nusa Tenggara Timur (NTT) siap berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.














