Berikan Legalitas Pernikahan, Pemkot Kupang Gelar Nikah Massal 2026

Adapun kuota peserta nikah massal tahun 2026 dialokasikan untuk 100 pasangan, yang terdiri atas 50 pasangan beragama Katolik dan 50 pasangan beragama Protestan.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONALPemerintah Kota Kupang akan menyelenggarakan kegiatan nikah massal pada tahun 2026 bagi pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas pernikahan yang sah, baik menurut hukum negara maupun agama.

Program ini direncanakan akan diikuti oleh 100 pasangan dan dilaksanakan di tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Kupang.

Rencana pelaksanaan nikah massal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi Pemerintah Kota Kupang yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi pasangan yang telah hidup bersama sebagai suami istri, namun belum melangsungkan pernikahan secara sah.

Adapun kuota peserta nikah massal tahun 2026 dialokasikan untuk 100 pasangan, yang terdiri atas 50 pasangan beragama Katolik dan 50 pasangan beragama Protestan.

Pemerintah Kota Kupang juga meminta dukungan para pimpinan agama, camat, dan lurah untuk membantu menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Dalam wawancara bersama Radio TIRILOLOK, pada Rabu (4/2/2026) Lurah Oebufu, Jhon Purba, menyatakan dukungan penuh terhadap program nikah massal yang digagas oleh Wali Kota Kupang.

Ia menegaskan bahwa seluruh lurah di Kota Kupang siap mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut karena manfaatnya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami seluruh lurah di Kota Kupang mendukung penuh keputusan Pemerintah Kota, khususnya Wali Kota Kupang, dalam penyelenggaraan nikah massal ini. Biasanya setiap tahun kegiatan ini dilaksanakan dalam dua periode, yakni pada bulan April bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kota Kupang dan pada bulan Oktober,” ujar Jhon Purba.

Menurut Jhon Purba, program nikah massal sangat membantu masyarakat, mengingat masih banyak pasangan yang telah lama berumah tangga namun belum memiliki legalitas pernikahan.

Oleh Karena itu, para lurah akan terus mendorong dan mengimbau warga yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri melalui gereja dan paroki masing-masing sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota Kupang berharap melalui kegiatan nikah massal ini, pasangan suami istri dapat memperoleh kepastian hukum dan administrasi kependudukan yang sah, sekaligus mendorong tertib administrasi di wilayah Kota Kupang.