BPBD Kota Kupang Persiapkan Langkah Strategis untuk Hadapi Bencana

Peran Penting Dokumen Kebencanaan BPBD dalam Mengurangi Risiko.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang mengadakan rapat awal pembahasan peraturan Wali Kota Kupang terkait dokumen-dokumen kebencanaan pada Senin, (17/2/2025), di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang.

Rapat tersebut dibuka oleh Kalak BPBD Kota Kupang, Ernest Ludji, yang didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno, serta dimoderatori oleh Elsje Sjioen.

Dalam wawancara dengan Radio TIRILOLOK, Ernest Ludji menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mereview kembali beberapa dokumen kebencanaan, seperti KRB (Kajian Risiko Bencana), RPB (Rencana Pengurangan Bencana), RPKB (Rencana Penanggulangan Bencana), dan rencana kontingensi.

Untuk diketahui, dokumen KRB belum pernah dilegalisasi, padahal hal tersebut sangat penting. Oleh karena itu, tujuan utama rapat adalah agar dokumen KRB segera dilegalisasi oleh Pemerintah Kota Kupang, khususnya oleh kepala daerah.

Namun, sebelum legalisasi, dokumen tersebut perlu disempurnakan atau disinkronkan dengan tim hukum daerah Kota Kupang, untuk kemudian dibawa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Provinsi NTT.

Ernest Ludji berharap agar proses harmonisasi yang berlangsung lancar sebelum dokumen ditandatangani oleh kepala daerah.

Dokumen tersebut merupakan bagian dari pertemuan awal, dan pertemuan lanjutan akan diadakan untuk memastikan bahwasanya ketahanan daerah meningkat dan risiko bencana di Kota Kupang dapat dikurangi.

Hal tersebut sangat penting karena selain sebagai bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM), dokumen-dokumen juga menjadi indikator kinerja utama kepala daerah.

Jika terjadi bencana alam, masyarakat dapat menghubungi nomor HP: 081239940976.