Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang mengadakan Konferensi Pers dengan tema Satu Dekade Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Menuju Cakupan Semesta Bermutu dan Berkesinambungan pada Rabu, (19/6/2024) di Phoenix Restaurant.
JKN adalah program layanan kesehatan dari pemerintah yang melibatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem asuransi. Dengan adanya program ini, semua warga Indonesia memiliki kesempatan untuk melindungi kesehatan mereka.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, Sakarias Rhewa menyatakan bahwa persyaratan untuk memiliki JKN tidak boleh menjadi hambatan dalam proses pengurusan kepada masyarakat. Proses pengajuan harus didukung dengan bukti seperti melalui Whatsapp, dan sudah tersebar di setiap kabupaten/kota di NTT.
Sakarias Rhewa juga menekankan program JKN sangat penting dalam menjamin kesehatan. Terkait BPJS Kesehatan, pengelolaan Gratifikasi diatur oleh peraturan pemberantasan korupsi nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan, serta sanksi yang diatur oleh peraturan nomor 32 tahun 2021 tentang pedoman pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, Ariasto Bau selaku Kepala Bagian Mutu Pelayanan Kepesertaan menjelaskan BPJS memastikan pengelolaan dana iuran peserta sebagai lembaga milik pemerintah. Informasi ini dapat diakses melalui situs web BPJS Kesehatan. Setiap bulan, perkembangan kepesertaan disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Walikota dan Gubernur.
Implementasi Program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan dimulai sejak 1 Januari 2014. Sebelum mendaftar melalui aplikasi JKN, persiapkanlah syarat-syarat berikut: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Buku rekening tabungan (BCA, BNI, BRI, BTN, Mandiri).














