Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK mengadakan acara Viral NTT dengan mengangkat topik ” Fenomena Politik Sang Ratu “, yang menghadirkan dua narasumber yaitu Drs. Yosafat Koli, M.Si sebagai Komisioner KPUD Provinsi NTT periode 2019-2024 dan Dr. Ahmad Atang, M.Si sebagai Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang. Acara Viral NTT diselenggarakan Studio Radio TIRILOLOK pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Dalam dialog tersebut, Komisioner KPUD Provinsi NTT periode 2019-2024, Drs. Yosafat Koli, M.Si menyatakan masih menjadi perdebatan apakah sah calon yang terpilih mengundurkan diri, menurut Undang-undang hal tersebut adalah sah. Beliau juga menjelaskan yaitu Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 mengatur mengenai hal tersebut.
Sementara itu, Akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, M.Si menyatakan bahwa apakah seseorang boleh mundur atau tidak sebenarnya merupakan hak dari yang bersangkutan. Namun, hal ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat karena proses pemilihan yang panjang dan menyita banyak energi.
DPR RI periode 2019-2024 terdiri dari 575 anggota yang dipilih dari 80 daerah pemilihan.