Gerakan Penyelamatan Arsip Sejarah Kota Kupang Jadi Langkah Menjaga Memori Kolektif Daerah

Pemkot Kupang ajak warga berkontribusi menjaga warisan masa lalu.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menggelar talkshow bertema Gerakan Penyelamatan Arsip Sejarah Kota Kupang di Studio Radio TIRILOLOK, Kamis (23/7/2026).

Acara talkshow menghadirkan narasumber yaitu Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang, Frengki Amalo, S.Sos., M.M., Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Maijerllens A. Dillak, S.E., M.M., serta sejarawan Matheos Viktor Mesakh.

Dalam dialog interaktif tersebut, Frengki Amalo mengatakan Pemerintah Kota Kupang menyadari masih banyak arsip bernilai sejarah yang tersebar di tengah masyarakat dan belum terdokumentasikan secara baik oleh pemerintah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya berbagai dokumen penting apabila tidak segera dilakukan upaya penyelamatan.

“Arsip-arsip yang memiliki nilai sejarah berisiko rusak atau hilang seiring berjalannya waktu. Pergantian generasi juga menjadi tantangan karena tidak semua dokumen disimpan dengan baik. Jika dibiarkan, berbagai bukti perjalanan sejarah Kota Kupang dapat hilang secara perlahan,” ujarnya.

Menurut Frengki, atas dasar kondisi tersebut Wali Kota Kupang menggagas Gerakan Penyelamatan Arsip Sejarah Kota Kupang sebagai upaya menghimpun, melestarikan, dan mendokumentasikan kembali arsip-arsip sejarah yang masih dimiliki masyarakat.

Ia menyebut gerakan tersebut mendapat respons positif, termasuk dukungan dari DPRD Kota Kupang yang merekomendasikan agar Dinas Kearsipan dan Perpustakaan segera membentuk gerakan penyelamatan arsip bernilai sejarah.

“Walaupun baru dimulai dan hasilnya mungkin belum banyak, tetapi yang terpenting adalah memulai sejak sekarang agar arsip-arsip bersejarah dapat diselamatkan,” katanya.

Frengki menjelaskan, arsip yang diharapkan dapat dihimpun antara lain foto-foto lama Kota Kupang, surat keputusan dan dokumen pemerintahan, peta lama, naskah kuno, piagam, dokumen pembangunan, arsip tokoh masyarakat, hingga arsip keluarga yang memiliki keterkaitan dengan sejarah Kota Kupang.

Ia menegaskan penyelamatan arsip penting dilakukan karena menjadi sumber utama dalam merekam perjalanan sejarah daerah. Tanpa arsip, sejarah akan menjadi tidak utuh, identitas daerah semakin lemah, pemerintah kehilangan bukti perjalanan pembangunan, dan berbagai kisah penting para pemimpin daerah berpotensi hilang.

Sementara itu, Maijerlens A. Dilak, mengatakan gerakan penyelamatan arsip memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Kota Kupang tentang penyelenggaraan kearsipan.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk menyelenggarakan pengelolaan arsip daerah, melakukan penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna, mengelola arsip statis, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

“Gerakan Penyelamatan Arsip Sejarah Kota Kupang merupakan implementasi nyata dari kewenangan pemerintah daerah di bidang kearsipan,” jelasnya.

Maijerlens menambahkan, Undang-Undang Kearsipan mengamanatkan lembaga kearsipan untuk melaksanakan akuisisi arsip statis dan menyusun Daftar Pencarian Arsip (DPA). Namun, regulasi tersebut belum mengatur secara rinci metode menjangkau masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kota Kupang mengembangkan pendekatan inovatif dengan melibatkan partisipasi publik melalui mekanisme yang memungkinkan masyarakat melaporkan atau menyerahkan arsip sejarah yang masih dimiliki. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pencarian arsip sehingga proses akuisisi berlangsung lebih efektif.

Di sisi lain, Matheos Viktor Mesakh menilai sejarah Kota Kupang memiliki posisi yang sangat strategis dalam perkembangan wilayah Nusa Tenggara Timur.

Ia menjelaskan bahwa jauh sebelum kedatangan bangsa Eropa, kawasan Kota Kupang telah menjadi pusat pertemuan dan perdagangan berbagai kelompok masyarakat di Nusa Tenggara.

Pada masa kolonial Belanda, Kota Kupang berkembang sebagai pusat perdagangan dan pemerintahan setelah dibangunnya benteng. Setelah Indonesia merdeka, Kota Kupang kembali memegang peranan penting sebagai ibu kota provinsi sekaligus pusat administrasi, pemerintahan, ekonomi, dan kebudayaan.

“Kalau Kota Kupang diibaratkan sebuah buku, maka Kupang adalah halaman pertamanya. Siapa pun yang ingin mengenal Nusa Tenggara Timur akan memulai dari Kota Kupang. Kota ini menjadi penghubung berbagai kelompok masyarakat sekaligus pusat perkembangan kebudayaan, pemerintahan, politik, ekonomi, dan kehidupan sosial di daerah ini,” ungkapnya.

Melalui talkshow tersebut, Pemerintah Kota Kupang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga arsip sebagai warisan sejarah sekaligus identitas daerah.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan Gerakan Penyelamatan Arsip Sejarah Kota Kupang agar berbagai dokumen berharga dapat terselamatkan dan diwariskan kepada generasi mendatang.