Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Sebanyak 1.326 hakim di seluruh Indonesia melakukan mogok kerja pada hari Senin, (7/10/2024), sebagai bentuk protes terhadap pemerintah akibat tidak adanya kenaikan gaji selama 12 tahun.
Aksi cuti bersama ini direncanakan berlangsung hingga Jumat, (11/10/2024). Para hakim perempuan menuntut pengakuan dan keadilan yang layak serta peningkatan tunjangan hidup.
Pada Selasa,(8/10/2024) yang bertempat di ruang kerjanya, Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT, Hendrikus Ara, S.H, M.H mengungkapkan kepada beberapa wartawan bahwa dukungan lembaganya terhadap aksi mogok tersebut. Menurut Hendrikus Ara, selama 12 tahun, kesejahteraan hakim tidak mengalami peningkatan, sementara gaji pegawai di kementerian setiap tahun mengalami kenaikan. Oleh karena itu, memicu keinginan para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka.
Meskipun tidak mengikuti aksi secara langsung, Hendrikus Ara menyampaikan tentang aksi mogok hakim dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia. Beliau juga mencatat adanya pertemuan antara pimpinan Mahkamah Agung, perwakilan Komisi Yudisial, dan Kementerian Keuangan yang membahas potensi solusi.
Hendrikus Ara menambahkan, hasil dari pertemuan tersebut masih belum diketahui secara pasti, namun ada harapan adalah solusi yang dihasilkan bijak dan tidak mengganggu pelayanan publik, mengingat banyak orang yang bergantung pada proses peradilan.
Hendrikus Ara juga mengamati kondisi perumahan para hakim yang tidak layak dan banyak di antara mereka yang masih tinggal di tempat sewa. Oleh sebab itu, menimbulkan pertanyaan tentang kenyamanan dan keamanan hakim dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam menangani kasus-kasus besar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), gaji pokok hakim berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Untuk mencapai gaji maksimal, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sementara hakim Golongan IV perlu mengabdi selama 24 tahun.














