Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Jadwal libur sekolah Kota Kupang selama Ramadan 2025 perlu menjadi acuan bagi siswa, guru, dan orang tua agar tidak terjadi kesalahan tanggal dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Aturan mengenai libur Ramadan tercantum dalam Surat Edaran Bersama (SEB) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.
Dalam wawancara dengan Radio TIRILOLOK pada Senin, (24/2/2025), di Hotel Neo By Aston Kupang, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Bersama dari tiga Menteri, terdapat libur awal Ramadan dan Lebaran. Libur awal Ramadan khusus berlaku untuk sekolah, dimulai pada tanggal (27/2) hingga (5/3/2025). Selama periode tersebut, siswa diliburkan.
Okto menambahkan, sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, selama libur tersebut, siswa diminta memanfaatkan waktu libur untuk mengikuti kegiatan keagamaan. Bagi siswa Muslim, kegiatan tersebut disesuaikan dengan ajaran agama Islam, sedangkan bagi siswa Kristen, kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan ajaran agama Kristen.
Program penguatan karakter menjadi salah satu prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Oleh karena itu, karakter religius diharapkan dapat terbentuk melalui kegiatan keagamaan selama libur awal Ramadan dan Lebaran.
Okto berharap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dapat memperkuat pemahaman, antara akademik dan penguatan karakter adalah dua hal yang dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Saat libur awal Ramadan, diharapkan siswa mengisi waktu libur dengan kegiatan keagamaan sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
Bulan Ramadan memasuki Tahun 1446 H/2025 M.














