Gubernur NTT Tegaskan Tenaga Kesehatan Dilindungi Undang-Undang Saat Bertugas

Pelayanan berkualitas dimulai dari lingkungan kerja yang aman.

Kefa, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan memiliki perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar operasional prosedur (SOP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Melki Laka Lena saat diwawancarai di Aula B Universitas Muhammadiyah Kupang, Senin (29/6/2026), menyikapi perhatian publik terhadap meninggalnya dr. Icha.

Atas nama Pemerintah Provinsi NTT, Melki menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Menurutnya, kepergian dr. Icha tidak hanya menjadi duka bagi keluarga, tetapi juga bagi rekan sejawat dan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Melki Laka Lena mengingatkan seluruh tenaga kesehatan, termasuk yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefa, agar tetap mengedepankan profesionalisme, menjunjung tinggi etika profesi, dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dokter, bidan, perawat, apoteker, maupun profesi kesehatan lainnya memperoleh perlindungan hukum selama melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan ketentuan yang berlaku.

“Selama tenaga kesehatan bekerja sesuai standar profesi, standar pelayanan, SOP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mereka mendapatkan perlindungan hukum dari negara,” tegas Melki.

Menurut Melki Laka Lena, perlindungan tersebut mencakup hak tenaga kesehatan untuk bekerja tanpa mengalami kekerasan, intimidasi, maupun tekanan yang dapat mengganggu pelayanan kepada pasien.

Melki Laka Lena juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap peristiwa yang menimpa dr. Icha menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan saling menghormati.

“Dengan demikian, tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.