Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK menyelenggarakan acara Viral NTT dengan topik “Ruang Sosial Tanpa Fitnah, Tanpa Hoaks” yang menghadirkan narasumber Maria V. B. Pahba Swan, Koordinator MAFINDO Wilayah Kupang, dan R. Riesta R. Megasari, Koordinator Komisi Informasi NTT. Acara Viral NTT berlangsung pada Sabtu, (23/11/2024), di Studio Radio TIRILOLOK.
Dalam dialog interaktif, Mega dari Komisi Informasi NTT menyampaikan bahwa di era reformasi, kita berada dalam era keterbukaan di mana informasi dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja. Keterbukaan informasi terkait dengan hak setiap orang untuk mengakses informasi yang dijamin dalam Pasal 28F. Pemerintah juga terlibat dalam mengatur keterbukaan informasi agar ada koridor yang jelas dalam era reformasi tersebut.
Ada 3 landasan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 yaitu landasan pertama Pasal 28F yang mengatur hak akan informasi adalah hak asasi manusia. Landasan kedua karena Indonesia adalah negara Demokrasi, Landasan ketiga terkait dengan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Undang-Undang Keterbukaan Informasi inilah yang menjadi dasar lahirnya Komisi Informasi.
Sementara itu, Koordinator MAFINDO Wilayah Kupang, Rosi, menjelaskan awalnya mereka prihatin dengan media sosial seperti Facebook yang menjadi ajang saling menghujat tanpa filter. Pada tahun 2006, mereka sepakat mendirikan MAFINDO untuk mengedukasi masyarakat tentang literasi hoaks dan penggunaan media sosial yang bijak.
Rosi menambahkan untuk dalam bermedia sosial, yang penting adalah isi postingan, bukan hanya memposting. Penting juga untuk memilih sumber informasi yang kredibel.
Ancaman Hukuman Pidana untuk Kasus Hoax adalah Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar.














