Koordinasi atau Persetujuan? Ini Penjelasan Pakar Soal Pelantikan Sekda Ngada

Polemik Sekda Ngada, Ada Apa???

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK menggelar dialog publik “Viral NTT” dengan topik “Polemik Sekda Ngada, Ada Apa???” di Studio Radio TIRILOLOK, Sabtu (14/3/2026).

Dialog tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang Ir. Habde Adrianus Dami, M.Si dan ahli hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang Deddy R. Ch. Manafe, SH., M.Hum.

Polemik yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan dugaan cacat prosedural dalam pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, yang dinilai mengabaikan peran Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat.

Pelantikan Sekda definitif Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S.Sos., M.Si, sendiri telah dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026 di Aula Setda Ngada oleh Bupati Ngada Raymundus Bena.

Dalam dialog tersebut, Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ir. Habde Adrianus Dami menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Sekda telah mengalami perubahan dibandingkan dengan masa sebelumnya.

“Pada masa dulu, Wali Kota mengusulkan tiga nama kepada Gubernur. Setelah itu Gubernur membentuk panitia seleksi di tingkat provinsi untuk melakukan evaluasi atau fit and proper test,” jelasnya.

Ia mengatakan, hasil seleksi tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan persetujuan.

“Setelah mendapat persetujuan Mendagri, barulah gubernur mengeluarkan keputusan dan melakukan pelantikan,” ujarnya.

Namun menurut Habde Adrianus Dami, mekanisme tersebut kini telah berubah karena kepala daerah berperan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.

“Sekarang proses seleksi dilakukan di tingkat kabupaten. Bupati atau Wali Kota memproses tiga nama, kemudian hasil peringkat tertinggi disampaikan kepada gubernur,” katanya.

Habde Adrianus Dami menegaskan bahwa dalam regulasi yang berlaku, hubungan dengan Gubernur lebih bersifat koordinasi.

“Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah selama ini, koordinasi itu lebih bersifat pemberitahuan. Karena seluruh proses seleksi sudah dilakukan di tingkat kabupaten,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi tersebut tetap penting sebagai bagian dari mekanisme check and balance antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

“Koordinasi itu penting agar kepala daerah tidak menggunakan kewenangannya tanpa batas, tetapi juga agar gubernur tidak terkesan melakukan intervensi,” katanya.

Sementara itu, Ahli Hukum UNDANA Kupang, Deddy R. Ch. Manafe, menilai bahwa dari sudut pandang normatif hukum, proses pelantikan Sekda Ngada tidak menunjukkan adanya persoalan mendasar.

“Dari perspektif ilmu hukum, apa yang disampaikan sebelumnya sudah tepat. Kita tidak bisa menafikan makna koordinasi dalam sistem pemerintahan daerah,” jelasnya.

Menurut Deddy, berbagai spekulasi yang muncul di ruang publik—mulai dari isu otonomi daerah yang kebablasan, kurangnya koordinasi, hingga dugaan pengaruh politik—merupakan dinamika yang wajar dalam demokrasi.

“Semua kesimpulan itu sah-sah saja muncul dalam ruang demokrasi. Tetapi jika dilihat dari aspek normatif hukum, sulit untuk langsung mengatakan bahwa pelantikan tersebut bermasalah,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa persoalan hukum tidak hanya dilihat dari norma semata, tetapi juga dari nilai dan perilaku birokrasi.

Deddy mengutip pemikiran Sociological Jurisprudence dari Roscoe Pound yang menekankan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang aturan.

“Hukum tidak sekadar norma, tetapi juga nilai dan perilaku. Dalam konteks ini, yang sedang menjadi sorotan publik sebenarnya adalah perilaku birokrasi,” katanya.

Karena itu, menurut Deddy, diskusi publik seperti ini penting untuk memahami persoalan secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi aturan hukum, tetapi juga dari dinamika nilai yang berkembang di masyarakat.