Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – KPU NTT mengadakan jumpa pers dalam menjelang persiapan pemilu 2024 pada hari Selasa (13/2/2024).
Dalam sambutannya, Anggota KPU NTT, Lodowyk Fredrik, menekankan pentingnya logistik pemilu yang harus tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum hari pencoblosan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 341 ayat 6. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 pasal 340 ayat 2 juga mengatur tanggung jawab KPU dalam proses distribusi logistik pemilu sehingga logistik tersebut harus sudah ada di TPS satu hari sebelum pengumuman suara.
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, dalam wawancara dengan Radio TIRILOLOK, mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan. Masyarakat diharapkan membawa identitas diri dan cek pemberitahuan saat datang ke TPS. Ia juga berharap semua stakeholder dapat bekerja sama menjaga kondisi agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar.
Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap berikut ini diwajibkan untuk membawa dokumen berikut saat datang ke TPS: KTP elektronik atau surat keterangan (suket) Model A-surat pindah pemilih.