Melawan Politik Uang Menuju Pemilu 2024

Viral NTT dengan membawakan topik "Uang Politik dan Politik Uang" agar persiapan pemilu 2024 menjadi damai dan adil.

Pater Dismas Longginus Mauk SVD (Tengah) memberikan sertifikat sebagai bentuk apresiasi kepada 3 narasumber : Marianus Minggo, S.Fil (Kiri), Dr. Antonius Bele, M.Si & Germanus Atawuwur (Kanan) untuk menghentikan "Money Politik"

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pada Sabtu (3/2/2024), Radio TIRILOLOK mengadakan acara Viral NTT dengan tema “Uang Politik dan Politik Uang”, dengan menghadirkan 3 narasumber, yaitu Germanus Atawuwur mantan Ketua PANWASLU Kota Kupang, Dr. Antonius Bele, M.Si selaku Filsuf dan Politikus, serta Marianus Minggo, S.Fil yang merupakan politisi mantan Ketua KPUD Kota Kupang. Acara Viral NTT berlangsung di Studio Radio TIRILOLOK.

Dalam dialog interaktif, Filsuf dan Politikus, Dr. Antonius Bele, M.Si memaparkan teori “4 N” yaitu Nafsu, Nalar, Naluri, dan Nurani. Antonius Bele berpendapat teori “4 N ” yang berarti nafsu mampu mendorong untuk berpolitik sebagai hal wajar. Nalar yaitu sesuatu penting dalam pengalaman dan pemikiran. Naluri berarti mendorong seseorang untuk membaca situasi tertentu dalam berbagai keadaan. Nurani merupakan penting untuk menghindari kecemasan dan ketidakpastian dalam berpolitik.

Sementara itu, Mantan Ketua PANWASLU Kota Kupang, Germanus Atawuwur menyampaikan pandangannya terkait politik uang. Menurut Germanus Atawuwur, politik uang merupakan intrik dan strategi politik yang buruk. Ia merenung tentang fenomena politik uang dan menyalahkan kegagalan partai politik dalam mendidik masyarakat mengenai politik. Germanus Atawuwur mulai menyoroti rekrutmen calon pemimpin yang menjadi tugas partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Germanus Atawuwur menjelaskan politik uang yang dilakukan oleh caleg adalah kegagalan dari partai politik itu sendiri.

Selain itu, Politisi dan Mantan Ketua KPUD Kota Kupang, Marianus Minggo, S.Fil mengungkapkan dalam birokrasi juga memiliki andil kepada pendidikan politik, tidak hanya politikus atau anggota DPR. Terkait uang dalam politik, ia mengajak masyarakat untuk berpikir secara objektif mengenai jabatan DPR dan calon legislator, serta mengingatkan untuk setiap orang punya hak untuk dipilih dan memilih sesuai posisinya.

Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran politik uang terbagi dalam 3 kategori, yaitu pada saat kampanye, masa tenang, dan saat pemungutan suara.