Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Jumat (14/11/2025), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang menyampaikan bahwa penerapan Surat Edaran Wali Kota Kupang mengenai pembatasan kegiatan pesta mulai dipahami masyarakat.
Dalam wawancara di ruang kerjanya, Kepala Satpol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, menjelaskan bahwa penertiban selama ini dilakukan berdasarkan laporan warga serta temuan langsung saat patroli malam. Menurut Rudi, suara musik yang keras dan melewati batas waktu menjadi alasan utama penghentian kegiatan. “Jika musik terlalu keras dan lewat waktu, kami harus menghentikannya demi kenyamanan warga,” ujarnya.
Rudi menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut mulai meningkat. Selama dua minggu terakhir, tidak ditemukan pesta besar yang melanggar ketentuan, dan laporan gangguan dari masyarakat menurun signifikan. “Ini menunjukkan ada kesadaran baru bahwa ketenangan lingkungan harus dijaga bersama,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa RT, RW, lurah, dan camat berperan besar dalam mengingatkan warga yang hendak menggelar pesta agar memahami aturan yang berlaku. Menurutnya, peran pemerintah di tingkat paling bawah sangat penting untuk memastikan setiap kegiatan berjalan tanpa mengganggu kenyamanan umum.
Rudi menambahkan bahwa pembatasan musik bukan berarti pesta tidak boleh dilaksanakan. “Musik itu tetap boleh, tapi volumenya harus disesuaikan dan waktunya dibatasi agar tidak menimbulkan gangguan,” ujarnya menanggapi rekaman suara yang beredar.
Satpol PP terus mengimbau agar musik dikecilkan pada pukul sepuluh malam dan dihentikan pada tengah malam, sementara kegiatan sosial tetap dapat berlangsung tanpa kebisingan berlebihan.














