Pemkot Kupang Siapkan 1.770 Unit Bantuan Bedah Rumah, Ini Syarat bagi Warga

Bantuan Rumah untuk Masyarakat: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan pemerintah pusat menyediakan 1.770 unit bantuan perumahan bagi masyarakat pada 2026 melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah yang lebih sehat dan layak ditempati.

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Daud Noftianus Nafi, S.STP., M.M., dalam talkshow Radio TIRILOLOK bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang bertema “Bantuan Rumah untuk Masyarakat: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya”.

Dalam dialog interaktif tersebut, Daud menjelaskan bahwa dari total 1.770 unit yang disiapkan pada 2026, sekitar 500 unit sedang dalam proses pembangunan. Ia menyebut peluang bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan masih terbuka, dengan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan program.

Penerima bantuan harus merupakan warga Kota Kupang yang berdomisili di salah satu dari 51 kelurahan. Calon penerima juga perlu memenuhi kriteria program, terutama terkait kondisi rumah, kepemilikan atau penguasaan lahan, serta status kesejahteraan berdasarkan data yang digunakan pemerintah.

Terkait legalitas lahan, Daud menjelaskan bahwa persyaratan mengalami pelonggaran melalui kebijakan pemerintah pusat. Jika sebelumnya sertifikat kepemilikan tanah menjadi persyaratan utama, kini dokumen lain dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bukti tersebut, antara lain, berupa kuitansi jual beli atau surat keterangan dari pihak kelurahan yang menerangkan bahwa warga telah menguasai lahan tersebut sejak lama. Dokumen yang diajukan tetap harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak terkait.

Daud juga menjelaskan bahwa program BSPS menyasar masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan data kesejahteraan yang menjadi acuan pemerintah. Karena itu, calon penerima perlu memastikan data dan kondisi tempat tinggalnya sesuai dengan kriteria program.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan bantuan stimulan sebesar Rp20 juta untuk setiap unit rumah. Bantuan tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas rumah, sementara kebutuhan tambahan dapat dipenuhi melalui swadaya penerima sesuai kemampuan.

Swadaya tersebut dapat berupa tambahan dana pribadi maupun kontribusi tenaga, termasuk bantuan anggota keluarga yang memiliki keterampilan dalam pekerjaan konstruksi. Melalui pola ini, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama mewujudkan hunian yang lebih layak.

Daud menambahkan, rumah yang dibangun atau diperbaiki melalui program tersebut dirancang dengan luas sekitar 36 meter persegi, atau yang umum dikenal sebagai tipe 36.

Konsepnya merupakan rumah tumbuh, sehingga pemilik dapat melakukan pengembangan secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi pada masa mendatang.

Melalui program BSPS, Pemerintah Kota Kupang berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh akses terhadap hunian yang layak, sehat, dan aman.

Masyarakat yang berminat diimbau mencari informasi persyaratan serta mekanisme pengajuan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau pemerintah kelurahan setempat.