Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT mengadakan konferensi pers tentang pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kantor KPU NTT pada Jumat, (30/8/2024).
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menyampaikan kepada beberapa wartawan bahwa di seluruh NTT terdapat 87 bakal pasangan calon kepala daerah, terdiri dari 3 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta 84 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, beserta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota di NTT. Proses pendaftaran dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan terpusat di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) dr. Ben Mboi Kupang dari tanggal (28/8) hingga (2/9/2024).
Ketua KPU Provinsi NTT menambahkan yakni untuk khusus bakal pasangan calon mantan narapidana, belum dilakukan pemeriksaan dokumen administrasi masing-masing calon sehingga belum dapat menginformasikan jumlah calon mantan narapidana. Namun, prinsipnya bagi yang mencalonkan sebagai kepala daerah harus menunjukkan bukti sesuai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan ada keterangan untuk narapidana tersebut sudah menyelesaikan masa hukumannya di lapas.
KPU akan mengumumkan Penetapan pasangan calon pada tanggal (22/9/2024).














