Perusahaan Diminta Taat Aturan Pembayaran THR bagi Karyawan

THR menjadi salah satu hal yang paling dinantikan karyawan.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan karyawan karena membantu memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri bersama keluarga.

Selain itu, THR juga dinilai mampu meningkatkan semangat kerja dan meringankan beban rumah tangga menjelang hari raya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi hukum.

“THR bukan hadiah atau bentuk belas kasihan perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Pembayaran harus dilakukan penuh dan tepat waktu. Penundaan atau pengabaian pembayaran adalah pelanggaran hak pekerja,” ujar Winston Neil Rondo saat diwawancarai Radio TIRILOLOK pada Sabtu, (7/3/2026), di ruang tamu kantor.

Winston Neil Rondo juga menekankan bahwa perlindungan pekerja tidak boleh berhenti pada surat edaran, imbauan moral, atau posko pengaduan daring. “Pengawasan langsung dan tindakan tegas diperlukan agar perusahaan patuh, sekaligus memberikan efek jera,” katanya.

Komisi V DPRD NTT mendorong Pemerintah Provinsi NTT membentuk satuan tugas khusus pengawasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pembayaran THR melalui Peraturan Gubernur. Satgas ini diharapkan memperkuat koordinasi pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serikat pekerja, dunia usaha, dan aparat penegak hukum.

Model pengawasan ini mencontoh langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah membentuk lebih dari 50 posko di kabupaten dan kawasan industri.

Pengawasan dilakukan melalui pengaduan, inspeksi lapangan, serta koordinasi lintas lembaga untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan UMP dan pembayaran THR.

Terkait ketentuan pembayaran, THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Rondo menambahkan, “Buruh merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah, sehingga pemenuhan hak THR harus menjadi perhatian serius.”

Sementara itu, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, memastikan kesiapan perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran THR akan mulai diproses Senin mendatang dan ditargetkan selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan. Besarannya setara satu kali gaji, menyesuaikan dengan gaji masing-masing karyawan,” ujar Lilijawa.

Dengan skema ini, karyawan akan menerima dua sumber pemasukan pada bulan Maret, yaitu gaji bulanan dan THR. Perumda Air Minum Kota Kupang berharap dana THR dapat dimanfaatkan secara bijak untuk mendukung perayaan Idul Fitri serta mempererat kebersamaan keluarga.