Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, seluruh pimpinan perangkat daerah Lingkup Kota Kupang menandatangani perjanjian kinerja. Penandatanganan yang disaksikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si dan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Abraham D.E. Manafe, S.IP., M.Si itu berlangsung di Hotel Kristal Kupang.
Prokompim Kota Kupang merilis, turut hadir dalam kegiatan tersebut para Staf Ahli Wali Kota Kupang, Para Asisten Sekda Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kota Kupang, Direktur RSUD SK. LERIK serta Camat Se-Kota Kupang.
Kegiatan diawali dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja yang dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang bersama tiga perwakilan pimpinan perangkat daerah yaitu Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang serta Camat Alak.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Kupang menyampaikan dengan menandatangani perjanjian kinerja berarti seluruh pimpinan perangkat daerah membangun komitmen dalam diri dan harus bisa menjadi orang yang memberikan manfaat bagi daerah untuk Kota Kupang yang lebih maju. Karena itu dia meminta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah untuk bekerja dengan komitmen agar target kinerja tahun ini tercapai sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan di setiap perangkat daerah.
Selanjutnya Fahrensy menjelaskan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sangat penting untuk membantu sistem perencanaan, penganggaran dan sistem manajemen kinerja. Segala program dan kegiatan akan terukur jika seluruh pimpinan perangkat daerah dapat mengelola SAKIP sesuai perencanaan. Sistem ini juga dapat dijadikan tolak ukur dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah Kota Kupang.
Pencapaian perjanjian kinerja ini menurutnya akan meningkatkan nilai SAKIP Kota Kupang di masa yang akan datang. Jika di Tahun 2023 Nilai Sakip Kota Kupang mendapat Predikat “B”, (dengan nilai 65,07), harapannya ditahun 2024 nilai SAKIP Kota Kupang dapat meningkat lebih baik lagi.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Wali Kota juga meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik sesuai dengan komitmen yang telah ditetapkan sehingga dapat memberikan manfaat secara luas kepada seluruh masyarakat Kota Kupang.
Kepala Bagian Organisasi Meilan Sibuea, S.STP., M.Si dalam laporan panitia menjelaskan kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, menciptakan tolak ukur kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah dan dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja juga menurutnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas SAKIP agar bisa memaksimalkan kinerja pelayanan publik di Kota Kupang.