Pj. Wali Kota Kupang Hadiri Musrenbang RKPD 2025 Provinsi NTT

Musrenbang RKPD 2025 Provinsi NTT.

Penjabat Wali Kota Kupang hadir Musrenbang RKPD 2025 Provinsi NT.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE.,M.Si menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur. Musyawarah bertajuk “Ekonomi yang kokoh, infrastruktur yang handal dan SDM yang berkualitas” dibuka oleh Pj. Gubernur Provinsi NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC, di Hotel Aston Kupang, Senin (22/4).

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Dalam Negeri yang diwakili Plh. Kepala Badan dan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Dr. Robert Simbolon, Direktur Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi, Dr. Ir. Rachmat Mardiana, MA yang mewakili Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, para Anggota DPR-RI dan DPD-RI Dapil NTT, pimpinan DPRD Prov. NTT, Forkopimda Provinsi NTT, Sekda Provinsi NTT, para Bupati, Penjabat Bupati dan Wali Kota se-NTT, pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota se-NTT, pimpinan intansi vertikal, pimpinan perangkat daerah lingkup provinsi dan kabupaten/kota se-NTT, pimpinan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, pimpinan lembaga mitra pembangunan, insan pers dan para undangan lainnya.

Penjabat (Pj) Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake dalam arahannya menyampaikan RKPD Provinsi NTT tahun 2025 merupakan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menjabarkan kebijakan pembangunan daerah serta menjadi pedoman untuk penyusunan KUAPPS dan juga APBD tahun anggaran 2025, yang akan ditetapkan secara bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT. Menurutnya selain menyusun RKPD Tahun 2025, Pemda juga akan menyusun RPJP daerah tahun 2025-2045 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPM dan rencana tata ruang wilayah.

Lebih lanjut dikatakan Musrenbang RPJPD Provinsi NTT dilaksanakan dalam rangka pembahasan rancangan RPJPD terkait dengan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan juga kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, yang akan dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak penyusunan rancangan awal RPJPD. Sementara Musrenbang RKPD provinsi akan dilaksanakan dalam rangka pembahasan rancangan RKPD yang bertujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan daerah, menyepakati prioritas pembangunan daerah serta menyepakati arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota lingkup NTT. Menurutnya, dalam penyelenggaraan tersebut akan ada penjelasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional dan klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi dengan program dan kegiatan kabupaten/ kota yang diusulkan berdasarkan hasil musrenbang masing-masing daerah.