Pj Wali Kota Kupang Hadiri Penyerahan LHP BPK Semester II Tahun 2023

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2023 untuk 10 pemerintah daerah dan Bank NTT.

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2023 untuk 10 pemerintah daerah dan Bank NTT

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2023 untuk 10 pemerintah daerah dan Bank NTT.

Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Jumat (19/1). Prokompim Kota Kupang merilis, hadir dalam acara tersebut, Penjabat Gubernur NTT, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi NTT, Direktur Utama Bank NTT, Komisaris Independen Bank NTT, para bupati, penjabat bupati, wakil bupati, sekretaris daerah atau pejabat yang mewakili dari 10 kabupaten serta pimpinan DPRD kabupaten masing-masing.

Turut mendampingi Pj. Wali Kota dalam kesempatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kota Kupang, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Inspektur Kota Kupang dan Plt. Kepala BKAD Kota Kupang.
Kepala BPK Perwakilan NTT, Slamet Riyadi menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 2 dan 4, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pada Semester II tahun 2023, BPK Perwakilan Provinsi NTT telah melaksanakan pemeriksaan Kinerja dan PDTT atas 25 objek pemeriksaan pada 19 pemerintah daerah dan Bank NTT.

Pada kesempatan tersebut, BPK telah menyerahkan 16 laporan hasil pemeriksaan kepatuhan dan kinerja kepada 10 pemerintah daerah dan Bank NTT. Di antaranya adalah Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada 7 entitas yaitu Pemerintah Provinsi NTT, Kota Kupang, Kabupaten Sikka, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Alor.

Kepada seluruh pemerintah daerah Slamet menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kerja sama yang baik selama tim melakukan pemeriksaan. Ditambahkannya, menurut pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPK dan jajarannya yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa item. Menurutnya LHP tersebut tentunya telah melewati tahapan pemeriksaan yang cermat, transparan serta independen. Kegiatan ini menurutnya merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang efisien, transparan dan memperhatikan asas keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat NTT. Lebih lanjut dikatakan LHP yang diserahkan ini nantinya dapat menjadi acuan bagi mereka untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah supaya dapat mempertahankan predikat WTP.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Petrus Christian Mboeik. Menurutnya LHP yang diserahkan tersebut dapat menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, untuk mengoreksi dan mengingatkan pemerintah supaya pembangunan dapat berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel.

Penulis: Prokompim Kota Kupang