Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Sejak tahun 2021 hingga 2025, tercatat sebanyak 796 lulusan Politeknik Negeri Kupang (PNK) belum menerima ijazah, meskipun seluruh prosedur akademik telah diselesaikan. Padahal, regulasi pendidikan tinggi mewajibkan ijazah diserahkan segera setelah mahasiswa dinyatakan lulus.
Dalam wawancara yang berlangsung di ruang kerjanya pada Kamis, (18/9/2025), Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi ini.
“Sejak 2021 hingga hari ini, belum ada penyelesaian. Ini merupakan kebohongan publik yang tidak sepatutnya dilakukan oleh lembaga pendidikan setingkat Politeknik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa buruknya manajemen administrasi menjadi akar persoalan.
“Tujuan mahasiswa kuliah adalah memperoleh ijazah. Ketika lulus tetapi tidak menerima ijazah, maka seluruh proses perkuliahan menjadi sia-sia. Orang tua yang telah membiayai pendidikan pun merasa kecewa.”
Ia juga mendesak pihak rektorat dan seluruh jajaran Politeknik Negeri Kupang untuk segera mengambil tindakan nyata.
“Masalah ini harus segera diselesaikan sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk keprihatinan terhadap kondisi lembaga.”
Ana menegaskan bahwa keterlambatan penyerahan ijazah telah mengganggu masa depan lulusan serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tersebut.
“Keterlambatan ini bukan hanya menghambat karier lulusan, tetapi juga merusak citra pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur. Apalagi jika alasannya karena alumni belum mengikuti tes tertentu, padahal mereka telah menyelesaikan studi.”
Ia juga menyoroti pentingnya peran LLDIKTI Wilayah XV dalam melakukan pengawasan yang lebih tegas terhadap permasalahan ini.
“LLDIKTI harus menjatuhkan sanksi tegas kepada PNK agar ada efek jera. Ini sudah menjadi krisis kepercayaan. Jangan sampai jargon ‘Ayo Bangun NTT’ justru bertolak belakang dengan kondisi pendidikan yang tidak tertata.”
Di akhir pernyataannya, ia membuka kemungkinan pemanggilan pihak rektorat oleh Komisi V DPRD NTT untuk dimintai klarifikasi.
“Karena lokasinya berada di NTT, maka DPRD memiliki wewenang untuk memanggil pihak terkait, termasuk LLDIKTI, guna membahas persoalan ini secara terbuka.”














