Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – pada Rabu (12/2/2025) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosef Rasi, S.Sos., M.Si, mengklarifikasi bahwa sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan provinsi tidak diperbolehkan untuk merekrut tenaga pendidik tanpa adanya rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
Dalam wawancara bersama wartawan, Yosef Rasi menjelaskan, pengangkatan pegawai melalui komite dan ditempatkan di instansi pemerintah tidak diperkenankan, karena dapat menambah beban negara. Menurut Kepala BKD NTT, Undang-Undang telah mengamanatkan, mulai Desember 2024, semua pegawai di luar ASN tidak diperbolehkan lagi. Pengecualian hanya berlaku jika pegawai tersebut ditempatkan di luar instansi pemerintah.
Pemerintah pusat telah resmi menghapus penerimaan tenaga honorer mulai tahun 2025, dan sebagai gantinya, pemerintah membuka peluang seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.














