Tujuh Ranperda Disetujui DPRD NTT Fraksi PKB Beri Catatan Penting

Fraksi PKB tegaskan efisiensi dan akuntabilitas dalam Ranperda.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – DPRD Provinsi NTT menggelar Rapat Paripurna ke-57 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026. Seluruh anggota dari sembilan fraksi menyampaikan pendapat akhir. Rapat dipimpin Ketua DPRD NTT Ir. Emelia Julia Nomleni dan dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Jhoni Asadoma, serta jajaran pemerintah daerah, Senin (24/11/2025) di ruang sidang utama DPRD NTT.

Dalam arahannya, Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yohanes Rumat, SE menyampaikan apresiasi atas kerja sama pemerintah dan DPRD dalam pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ia membuka penyampaiannya dengan ungkapan syukur dan salam kepada seluruh peserta sidang.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT yang telah memberikan tanggapan secara jelas terhadap pandangan umum fraksi-fraksi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan penghormatan kepada pimpinan sidang yang telah memberi ruang bagi Fraksi PKB menyampaikan pendapat akhirnya.

Yohanes Rumat mengungkapkan peringatan Hari Pahlawan. “Dengan semangat Hari Pahlawan, kami mengajak semua pihak untuk terus melanjutkan perjuangan membangun NTT tangguh dalam spirit Ayo Bangun NTT dan visi NTT Maju Cerdas Sejahtera dan Berkelanjutan,” katanya.

1. Ranperda Pembentukan Dana Cadangan

Fraksi PKB menyatakan dukungan terhadap pembentukan Dana Cadangan sebagai langkah strategis pemerintah. Namun ia mengingatkan tiga catatan penting:

  • Dana cadangan harus disusun berdasarkan perencanaan kebutuhan yang realistis, transparan, dan akuntabel.

 

  • Penggunaan dana wajib mengikuti prinsip efisiensi dan pertanggungjawaban dengan laporan berkala kepada DPRD.

 

  • Pembentukan dana tidak boleh mengganggu alokasi anggaran layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

2. Perubahan atas Perda Susunan Perangkat Daerah

Terkait perubahan struktur perangkat daerah, Fraksi PKB sepakat dengan pemerintah untuk melakukan penataan ulang berdasarkan analisis mendalam mengenai kebutuhan daerah.

“Organisasi perangkat daerah yang terlalu besar justru menghambat pengambilan keputusan dan menambah biaya operasional. Efisiensi harus menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan tepat,” ujarnya.

Fraksi PKB mengingatkan bahwa restrukturisasi perangkat daerah harus berpedoman pada asas yang diatur dalam PP 18/2016 dan PP 72/2019, yakni efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, rentang kendali yang tepat, tata kerja yang terstruktur, dan fleksibilitas.

3. Catatan terkait Penggabungan OPD

Yohanes Rumat menjelaskan bahwa penggabungan perangkat daerah memiliki dampak positif, seperti peningkatan efisiensi, penghematan anggaran, dan perbaikan kualitas pelayanan publik. Namun ia juga mengingatkan adanya potensi kehilangan jabatan struktural bagi sebagian pejabat.

“Pemerintah perlu memperhatikan posisi dan penempatan kembali pejabat yang terdampak agar proses transisi berjalan baik,” ungkapnya.