UNDANA Buka Seleksi Mandiri 2025, Kuota 2.014 Mahasiswa

Dalam proses seleksi mandiri para peserta diperkenankan untuk memilih 4 program studi di UNDANA.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang telah membuka tahap seleksi mandiri masuk UNDANA tahun 2025. Seleksi mandiri ini dibuka sejak tanggal 14 Mei hingga 4 Juni mendatang.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di auditorium lantai 3 Gedung Rektorat, Rektor UNDANA, Prof. Dr. drh. Max U. E. Sanam, M.Sc., menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat, kuota penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri hanya diperbolehkan maksimal 30% dari total keseluruhan mahasiswa baru yang akan diterima. Jumlah keseluruhan mahasiswa baru yang akan diterima UNDANA sebanyak 6.735 orang, dan dari jumlah tersebut, kuota untuk peserta seleksi mandiri sebanyak 2.014 orang.

Prof. Max juga menjelaskan bahwa seharusnya seleksi mandiri dilakukan setelah tahap UTBK selesai. Namun, pihak UNDANA mempercepat proses seleksi jalur mandiri dengan pertimbangan efisiensi waktu. Hal ini dikarenakan seleksi mandiri tahun ini menggunakan sistem penilaian portofolio, sehingga proses seleksi mulai dari pengumpulan, pengunggahan, hingga penilaian membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Terkait Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), Prof. Max menegaskan bahwa besaran UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa tidak ditentukan berdasarkan jalur seleksi, baik itu SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri. Biaya UKT ditentukan berdasarkan data ekonomi keluarga.

Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si., menyampaikan bahwa tahun ini UNDANA menggunakan sistem baru dalam aplikasi penerimaan mahasiswa baru. Ia menyebutkan bahwa pada sistem yang baru ini, kuota dan aksesibilitasnya lebih lancar sehingga memudahkan calon mahasiswa dalam mengunggah dokumen yang diperlukan.

Prof. Annytha juga menegaskan bahwa seleksi mandiri tahun ini, sama seperti tahun sebelumnya, menggunakan penilaian portofolio. Beberapa indikator yang digunakan dalam penilaian portofolio antara lain: akreditasi sekolah, rata-rata nilai rapor semester 1–5, nilai akhir ujian sekolah, bukti prestasi akademik maupun non-akademik, serta nilai UTBK (jika ada).

Lebih lanjut, Prof. Annytha menjelaskan bahwa peserta yang telah mengikuti UTBK tetap diperbolehkan mengikuti seleksi jalur mandiri, meskipun pengumuman hasil UTBK baru akan disampaikan pada 28 Mei. Khusus peserta yang telah mengikuti UTBK, pembayaran untuk mengikuti seleksi mandiri dapat dilakukan setelah menerima hasil UTBK. Jika peserta dinyatakan lolos dalam seleksi UTBK, maka tidak perlu membayar biaya seleksi mandiri. Namun, jika tidak lolos, peserta dapat membayar biaya pendaftaran seleksi mandiri dan melanjutkan proses seleksi.

Prof. Annytha juga menegaskan bahwa peserta yang diperkenankan mengikuti seleksi adalah lulusan SMA/SMK/MA atau lulusan paket C yang sederajat pada tahun 2025, 2024, dan 2023. Di luar tahun tersebut, tidak diperkenankan mendaftar.

Ia mendorong semua calon peserta untuk melihat informasi lengkap melalui situs web resmi UNDANA di www.undana.id atau melalui media sosial resmi UNDANA. Ia juga menegaskan bahwa biaya yang dibebankan kepada peserta hanya sebatas biaya pendaftaran sebagaimana tercantum dalam surat pengumuman. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk tidak melayani permintaan biaya di luar ketentuan resmi dari UNDANA.

Dalam proses seleksi mandiri para peserta diperkenankan untuk memilih 4 program studi di UNDANA.

Penulis: Fr. Loys JewaruEditor: Ina Kaseh