Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Setelah melangsungkan pemberkatan pernikahan di Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Agape Kupang, Senin (14/9/2026), Wakil Wali Kota Kupang Serena Cosgrova Francis, M.Sc., bersama suaminya, Capt. Gilbert Immanuel Malvin, S.M., melanjutkan tahapan administrasi dengan mencatatkan pernikahan mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Rabu (16/9/2026).
Kehadiran pasangan tersebut di Kantor Dukcapil menjadi bagian dari pemenuhan administrasi kependudukan setelah perkawinan mereka dinyatakan sah menurut agama.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, menjelaskan pencatatan perkawinan merupakan bagian dari ketentuan administrasi kependudukan.
Setelah perkawinan dilaksanakan sesuai tata cara agama masing-masing, pasangan perlu mencatatkannya kepada negara melalui instansi yang berwenang.
“Yang utama adalah surat nikah dari gereja, karena perkawinan dinyatakan sah menurut agama masing-masing,” ujar Angela dalam wawancara bersama Radio TIRILOLOK.
Menurut Angela Tamo Inya, Dukcapil Kota Kupang melayani pencatatan perkawinan bagi masyarakat non-Muslim. Sementara pencatatan perkawinan bagi masyarakat beragama Islam dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Angela mengatakan Dukcapil juga menyediakan sejumlah layanan administrasi yang dapat diselesaikan dalam satu hari, antara lain pencatatan perkawinan, pencetakan dokumen kependudukan, legalisasi, dan perekaman.
Untuk layanan lainnya, waktu penyelesaian mengikuti standar operasional pelayanan, yakni sekitar satu hingga tiga hari.
Ia berharap masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing dapat segera melakukan pencatatan di Dukcapil agar perkawinan tersebut juga tercatat secara resmi dalam administrasi negara.
“Kami berharap masyarakat meneladani Ibu Wakil Wali Kota Kupang. Setelah menikah di gereja atau sesuai agama masing-masing, segera ke Dukcapil untuk mencatatkan perkawinan sehingga terikat secara hukum negara,” katanya.
Pelayanan pencatatan pernikahan Serena Francis dan Capt. Gilbert juga mendapat apresiasi melalui testimoni pengguna layanan. Pelayanan Dukcapil dinilai berlangsung tertib, bersih tanpa pungutan liar (pungli), serta mencerminkan komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Apresiasi tersebut juga menyoroti upaya transformasi Zona Integritas di lingkungan Dukcapil Kota Kupang agar dapat menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan berintegritas.
Pencatatan pernikahan Serena Francis dan Capt. Gilbert dengan demikian tidak hanya menjadi bagian dari perjalanan keluarga mereka, tetapi juga menunjukkan pentingnya melengkapi pencatatan perkawinan setelah proses pengesahan menurut agama sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan.














