YCMM dan ChildFund Gagas Aksi Nyata di NTT

Pentingnya Aturan Desa untuk Lindungi Anak.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Yayasan Cita Masyarakat Madani (YCMM) bekerja sama dengan ChildFund International di Indonesia menyelenggarakan pertemuan para pemangku kepentingan yang melibatkan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT, Pemerintah Kota Kupang, Pemerintah Kabupaten Kupang, dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kegiatan pemberdayaan masyarakat menghadirkan Nyoman Saniambara, S.KM., M.Kes. dari Bidang PPEPD Bapperida NTT serta Silvester Seno selaku Project Director Cita Madani.

Diskusi dipandu oleh Stefanus Aramak yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Program Livelihood Cita Madani. Acara berlangsung pada Rabu, (16/4/2025), bertempat di Hotel Neo El Tari Kupang.

Dalam sesi penyampaian materi, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Provinsi NTT, Adi N. T. Langga, menjelaskan bahwa terdapat program prioritas di tingkat desa yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan anak di lingkungan desa.

Program-program yang perlu selaras dengan kewenangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan desa. Kewenangan tersebut berasal dari kebutuhan masing-masing desa dan diperkuat melalui peraturan bupati mengenai kewenangan desa.

Oleh karena itu, jika terdapat program yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan kebutuhan anak, desa dapat memanfaatkannya untuk mendukung pelaksanaannya secara langsung.

Yayasan Cita Masyarakat Madani didirikan pada (11/5/2006) dan terus berkomitmen mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.