Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Workshop bertajuk “Mewujudkan Siaran Berintegritas melalui Pengembangan P3SPS dalam Membangun NTT” pada Kamis, (8/5/2025), bertempat di Palapa Room, Kantor Kominfo NTT.
Kegiatan Workshop dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas D. Lana.
Workshop KPID NTT bertujuan memperkuat pemahaman lembaga penyiaran terhadap regulasi penyiaran, khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Melalui pemahaman yang tepat, diharapkan setiap lembaga mampu menghasilkan program siaran yang berkualitas, berimbang, berbudaya, serta mencerminkan nilai-nilai keadilan dan martabat masyarakat NTT.
Kegiatan Workshop KPID NTT juga menjadi wadah untuk memperoleh gambaran komprehensif terkait pelaksanaan siaran yang dikonsumsi publik.
Workshop KPID NTT menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Frederik C. P. Koenunu, S.T., M.H., yang membawakan materi tentang tantangan penyiaran di era digital dan media baru.
Ketua KPID NTT, Drs. Godlief Richard Poyk, menjelaskan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta implementasi P3SPS di NTT.
Sementara itu, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UNDANA, Monika Wutun, S.Sos., M.I.Kom., menyampaikan materi mengenai pentingnya memilih konten yang sehat. Seluruh rangkaian acara dipandu oleh moderator Rita Gelo Lodo.
Dalam sesi pemaparan, Drs. Godlief Richard Poyk menekankan, KPID dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.
Beliau menyebutkan bahwa kehadiran KPID memiliki fungsi strategis dalam melindungi masyarakat dari konten siaran yang tidak sesuai, serta menjadi garda terdepan dalam menampung aspirasi publik terhadap isi siaran.
Setelah itu, Monika Wutun mengingatkan pentingnya kesadaran dalam memproduksi dan menyebarluaskan konten.
Dosen Ilmu Komunikasi UNDANA menekankan, setiap pelaku media, terutama lembaga penyiaran, wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, guna menjaga etika dan kualitas komunikasi massa.
Kegiatan Workshop diikuti oleh 17 lembaga penyiaran, terdiri dari 9 stasiun televisi dan 8 stasiun radio, serta perwakilan KPID berjumlah 9 orang. Beberapa peserta lainnya mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom.














