Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pada Rabu, (13/8/2025), Komisi Yudisial (KY) memperingati usia ke-20 sebagai lembaga negara yang berperan dalam menjaga kehormatan, keluhuran, dan martabat hakim.
Acara peringatan yang bertempat di Kantor KY Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan mengusung tema “Basodara Semua Mari Katong Tegakkan Keluhuran Martabat Hakim untuk Indonesia yang Berdaulat dan Bermartabat.”
Dua dekade perjalanan mencerminkan tekad dalam memperkuat integritas lembaga peradilan. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum tumbuh seiring dengan upaya menjaga keluhuran profesi hakim.
Dalam sambutannya, Ketua Penghubung KY NTT, Hendrikus Ara, S.H., menyampaikan bahwa usia 20 tahun masih tergolong muda jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga tinggi negara lain yang telah berdiri sejak awal kemerdekaan, seperti Mahkamah Agung.
Komisi Yudisial bersama Mahkamah Konstitusi dibentuk setelah Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari semangat reformasi yang menuntut supremasi hukum.
Reformasi menjadi titik awal lahirnya lembaga-lembaga pengawal keadilan, termasuk KY, yang bertugas menjaga kehormatan dan perilaku hakim dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan berwibawa.
Sementara itu, Ketua Komisariat Cabang Pemuda Katolik Kota Kupang, Valentinus Kopong, menyampaikan harapan agar Komisi Yudisial terus menjadi lembaga yang mampu mengayomi masyarakat serta menjamin keadilan bagi semua pihak.
Menurut Valentinus Kopong, menjaga marwah kelembagaan berarti juga menjaga martabat manusia sebagai bagian dari nilai keadilan yang hakiki.
Komisi Yudisial secara resmi dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 dan mulai beroperasi sejak 13 Agustus tahun yang sama.














