Pemkot Kupang Publikasikan GDPK, Kunci Optimalkan Bonus Demografi 2034

drg. Francisca Johana H. Ikasasi - Kepala Dinas P2KB Kota Kupang.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) menggelar kegiatan Publikasi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) tingkat Kota Kupang di Hotel Aston Kupang, Kamis (29/2/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, S.H., yang mewakili Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo serta dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kupang dan sejumlah instansi terkait.

Dalam wawancara bersama Radio TIRILOLOK, Kepala Dinas P2KB Kota Kupang, drg. Francisca Johana H. Ikasasi, mengatakan GDPK merupakan dokumen strategis lima tahunan yang menjadi arah kebijakan pembangunan kependudukan daerah.

“Hari ini kami mempublikasikan dan mendiseminasikan dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Dokumen ini menjadi pedoman strategis dalam mengintegrasikan variabel kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan GDPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 dan memuat lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas masyarakat, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta administrasi kependudukan.

“Lima pilar ini menjadi rangkuman isu strategis kependudukan yang harus ditangani secara terintegrasi. Karena itu, setiap pemerintah daerah wajib memiliki dokumen ini,” katanya.

Menurut Francisca, dokumen GDPK Kota Kupang disusun melalui tahapan yang melibatkan berbagai OPD dengan total 30 indikator kinerja yang tersebar lintas sektor.

“Kami melibatkan OPD terkait karena ada 30 indikator yang menjadi tanggung jawab bersama. Harapannya, dokumen ini menjadi guideline dan disinergikan dengan RPJMD serta renstra masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan, GDPK juga menjadi instrumen penting dalam menyongsong bonus demografi yang tengah dinikmati Kota Kupang hingga 2034.

“Kota Kupang sedang berada pada periode bonus demografi. Jika tidak dikelola dengan baik, peluang ini bisa menjadi beban. GDPK menjadi salah satu pedoman untuk memastikan bonus demografi memberi dampak positif bagi daerah,” tegasnya.

Selain sebagai arah kebijakan jangka panjang, lanjut dia, GDPK dapat menjadi dasar dalam perencanaan dan penganggaran agar program lebih efektif dan tepat sasaran.

“Dokumen ini juga menjadi dasar dalam penyusunan anggaran sehingga perencanaan lebih terarah dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan komitmen politik dan sinergi lintas sektor agar implementasinya maksimal,” ujarnya.

Kegiatan ini turut melibatkan instansi vertikal seperti BPS, BP2MI terkait ketenagakerjaan, serta perwakilan kantor pajak.

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menjadikan GDPK sebagai pedoman bersama dalam merancang program pembangunan yang terpadu dan berkelanjutan.