Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap 1 Mei sebagai momentum global untuk menghormati perjuangan pekerja serta memperjuangkan hak-hak dasar, seperti upah layak dan jam kerja manusiawi. Di Indonesia, peringatan ini resmi menjadi hari libur nasional sejak 2014.
Dalam wawancara bersama wartawan, pada Jumat (1/5/2026), di Hotel Harper Kupang, Anggota DPRD Kota Kupang, Muhammad Ikhsan Darwis, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperjuangkan kepentingan pekerja, khususnya masyarakat kecil.
Menurut Anggota DPRD Kota Kupang, kebijakan ketenagakerjaan, termasuk sistem outsourcing, harus dikaji berdasarkan aturan yang berlaku. Ia menilai keberadaan sistem tersebut berpotensi memengaruhi ketersediaan lapangan kerja, sehingga perlu pengawasan dan kebijakan yang berpihak pada buruh.
DPRD, lanjutnya, juga mendorong pengusaha untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pembinaan.
“Pengusaha diharapkan tidak hanya mempekerjakan, tetapi juga membimbing pekerja agar kemampuan mereka berkembang,” ujarnya.
Terkait upah, Ikhsan menjelaskan bahwa pembayaran gaji mengacu pada ketentuan hukum dan kesepakatan kerja. Perusahaan dengan omzet tertentu diwajibkan membayar upah minimum, sementara usaha skala kecil masih dimungkinkan menggunakan sistem kesepakatan bersama.
Ia juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak. DPRD, kata dia, akan menindaklanjuti laporan dengan berkoordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan memanggil pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Jika aduan tidak ditindaklanjuti oleh dinas, masyarakat bisa langsung melapor ke DPRD. Kami akan panggil dan cari solusi bersama,” tegasnya.
Mengenai jam kerja dan lembur, Ikhsan menekankan pentingnya kesepakatan kerja yang adil, sekaligus mendorong pengusaha untuk memperlakukan pekerja secara manusiawi dengan memberikan upah dan fasilitas yang layak.
Sementara itu, Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Provinsi NTT, Chandra Sentosa, menyoroti tantangan yang dihadapi pengusaha dalam memenuhi hak pekerja.
Ia menyebut kondisi ekonomi yang belum stabil menjadi kendala utama. Pengusaha, kata dia, berharap adanya kebijakan pemerintah yang lebih mendukung operasional usaha.
Chandra menambahkan, sistem outsourcing tidak mudah dijalankan karena sangat bergantung pada pertumbuhan bisnis. Ia mendorong pemerintah untuk menghadirkan skema subsidi bagi pekerja, seperti bantuan transportasi atau kebutuhan dasar lainnya.
“Keuntungan usaha saat ini semakin tipis. Akan sulit jika seluruh beban ditanggung pengusaha tanpa dukungan pemerintah,” ujarnya.
Di Hari Buruh, ia menekankan pentingnya sinergi antara pekerja dan pengusaha. Menurutnya, kemajuan usaha akan berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Ia juga mendorong dialog terbuka antara kedua pihak. “Hubungan pengusaha dan pekerja harus dibangun melalui komunikasi yang baik agar setiap persoalan bisa diselesaikan bersama,” pungkasnya.














