Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – IKADA Kupang menggelar pemutaran film dokumenter dan peluncuran sekaligus bedah buku Ensiklopedia Di’i Soa: Tahapan Perkawinan Subetnis Ngadha Kabupaten Ngada, Flores, NTT dengan tema Merawat Warisan Ngadha Melalui Ensiklopedia dan Media Digital pada Jumat, (19/6/2026), di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang.
Tradisi perkawinan subetnis Ngadha di Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, memiliki keterkaitan erat dengan sistem kekerabatan matrilineal dan tradisi belis. Terdapat dua pola utama dalam perkawinan adat, yakni Pasa (kawin keluar) dan Di’i Sa’o (kawin masuk), ketika pihak laki-laki menjadi penghuni rumah adat keluarga perempuan.
Dalam pemaparan materi, penulis Ensiklopedia Di’i Soa, Dr. Firmina Nay, M.Si., menegaskan bahwa penyusunan ensiklopedia berangkat dari pengalaman sebagai perempuan pelaku budaya Di’i Sa’o.
Karya tersebut diharapkan menjadi pintu pembuka bagi pelaku budaya, baik laki-laki maupun perempuan, untuk berkontribusi melalui gagasan dan kajian sehingga dapat melahirkan edisi-edisi lanjutan sebagai pengembangan karya awal.
Motivasi penulisan buku bermula dari dorongan seorang tante yang juga merupakan pelaku budaya Di’i Sa’o. Sejak masa kuliah strata satu, dorongan tersebut terus menguat agar budaya Bajawa semakin dikenal luas dan tidak dipahami secara keliru oleh masyarakat.
Menurut Firmina, proses perkawinan pada masa kini cenderung berlangsung secara instan. Padahal, dalam tradisi masyarakat Bajawa, baik pada budaya Di’i Sa’o maupun tradisi belis, perkawinan harus melewati tujuh tahapan adat yang sarat makna.
Angka tujuh memiliki nilai mitologis bagi masyarakat Bajawa dari etnis Ngada. Setiap tahapan mengandung nilai, filosofi, dan pesan budaya yang penting untuk dipahami serta diwariskan kepada generasi berikutnya.
Sementara itu, Dr. Watu Yohanes Vianney, M.Hum., dari Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira menyatakan pentingnya etika kepedulian dalam memahami budaya perkawinan masyarakat Ngadha.
Konsep tersebut dipandang sebagai pasangan dari etika keadilan yang selama ini lebih sering dibicarakan dalam ruang akademik.
Dalam sistem matrilineal, garis keturunan mengikuti pihak perempuan. Namun, dalam kehidupan masyarakat Ngadha terdapat mekanisme kepedulian yang dikenal dengan istilah Eko Lega Ama.
Tradisi tersebut menjadi ruang perlindungan dan perhatian terhadap relasi kekerabatan yang terbangun melalui perkawinan.
Karena alasan tersebut, masyarakat dari luar Ngadha tidak perlu merasa ragu untuk membangun keluarga dengan masyarakat Ngadha.
Kehadiran mekanisme Eko Lega Ama menunjukkan bahwa nilai kepedulian tidak hanya hadir sebagai simbol budaya, melainkan diwujudkan dalam praktik sosial yang nyata dan mengikat kehidupan bersama.














