Kuliah Umum UNDANA Bahas Akses Keuangan, Bank NTT Ajak Mahasiswa Siapkan Bisnis Sejak Dini

Peningkatan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha Berbasis Komunitas Kampus sebagai Implementasi OSOP.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pimpinan Bank NTT Kantor  Cabang Utama Kupang, Louis K. Gonsalves Atie, menghadiri Kuliah Umum bertajuk “Peningkatan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha Berbasis Komunitas Kampus sebagai Implementasi One School One Product (OSOP)” yang digelar Fakultas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (1/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Gedung Rektorat UNDANA tersebut diikuti 174 mahasiswa dan dibuka Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, ST., M.Eng.

Kuliah umum menghadirkan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, Selfi Handrayani Nange, Area Head BRI Kupang Mochamad Reza Bondan Wibowo, serta dimoderatori Federika Rambu Ngana.

Turut hadir Gubernur NTT, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNDANA, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam pemaparan materi, Louis Gonsalves Atie menjelaskan bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bukan sekadar mengejar target perbankan, tetapi bertujuan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan berbunga rendah yang telah dialokasikan pemerintah.

“Kalau dana KUR yang sudah dialokasikan tidak dimanfaatkan, maka dana tersebut akan dikembalikan ke pusat. Jadi bukan karena target bank, tetapi bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan pembiayaan dengan bunga yang hanya enam persen,” ujarnya.

Louise juga menegaskan bahwa Bank NTT tidak mengenakan denda bagi nasabah yang melunasi pinjaman lebih cepat.

Menurut Louis, calon debitur KUR tetap harus memenuhi ketentuan utama, yakni memiliki usaha yang telah berjalan minimal enam bulan sehingga bank dapat menilai kemampuan pembayaran angsuran.

Bagi mahasiswa yang belum memiliki usaha, Louis mendorong penerapan pola pembinaan kewirausahaan melalui pelatihan, pendampingan, hingga pemberian bantuan modal awal non kredit melalui kolaborasi antara kampus, pemerintah, dan perbankan.

Ia mencontohkan pengalaman saat memimpin Bank NTT Cabang Atambua, di mana pelaku UMKM mendapat pelatihan pengolahan produk, pengemasan, hingga pemasaran sebelum akhirnya memperoleh akses pembiayaan perbankan.

“Kalau baru memulai usaha kemudian langsung mengajukan kredit ke bank, tentu akan sulit karena bank harus mengukur kemampuan membayar. Karena itu perlu proses pendampingan hingga usaha benar-benar berjalan,” katanya.

Sementara itu, Mochamad Reza Bondan Wibowo, menyampaikan bahwa seluruh bank penyalur KUR menerapkan ketentuan yang sama, yakni usaha calon debitur harus telah berjalan sedikitnya enam bulan serta memiliki arus kas yang memadai.

Menurut Reza, bank harus memastikan usaha yang dibiayai layak sehingga cicilan dapat dibayar secara berkelanjutan.

“Yang paling penting adalah pelaku usaha memahami kondisi keuangan usahanya. Apakah sudah memiliki cash flow yang cukup untuk membayar angsuran atau belum,” jelasnya.

Ia menambahkan, tujuan utama KUR bukan semata menyalurkan kredit murah, melainkan mendorong lahirnya wirausahawan muda yang mampu menciptakan lapangan kerja.

Di sisi lain, Selfi Handrayani Nange,mengatakan tren pertumbuhan ekonomi NTT menunjukkan perkembangan positif.

Ia menyebut NTT berhasil mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen pada triwulan II 2025, masuk dalam sepuluh besar provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Selain itu, angka kemiskinan turun dari 19,02 persen menjadi 17,50 persen, atau berkurang sekitar 80 ribu penduduk miskin.

Selfi juga mengungkapkan bahwa Pemprov NTT memperoleh insentif sebesar Rp3 miliar dari Kementerian Dalam Negeri atas kinerja pengendalian inflasi.

Meski demikian, ia mengakui kondisi ekonomi masih menghadapi tantangan akibat berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat dan dinamika ekonomi global.

Karena itu, Pemprov NTT terus mendorong strategi hilirisasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan melalui konsep Tanam, Panen, Olah, Kemas, dan Jual agar produk lokal memiliki nilai tambah.

Menurut Selfi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 45 Tahun 2026 tentang One Village One Product (OVOP) sebagai upaya mendorong setiap desa mengembangkan satu produk unggulan sesuai potensi daerah masing-masing.

Selfi berharap mahasiswa tidak hanya mempelajari kewirausahaan di ruang kuliah, tetapi juga mampu menghasilkan produk yang siap dipasarkan dengan dukungan ekosistem pembiayaan dari pemerintah dan perbankan.