Bawaslu NTT Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan MoU di Kupang

Bawaslu Provinsi NTT Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Bawaslu Provinsi NTT mengadakan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Tingkat Provinsi NTT pada Senin, (19/8/2024), di Hotel Harper Kupang.

Tujuan dari Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah untuk bersama-sama dengan masyarakat mengawasi pemilu dan memastikan Bawaslu dapat menegakkan keadilan dalam proses pemilihan.

Dalam wawancara bersama Radio TIRILOLOK, Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da. P Sarmento,S.Si menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan peluncuran indeks kerawanan pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari sistem peringatan dini. Indeks ini akan mengidentifikasi potensi kerawanan pada tahapan pemilu, baik di tingkat sub-tahapan maupun daerah. Hasil dari pemetaan ini akan dipublikasikan kepada seluruh stakeholders dan masyarakat NTT sebagai bahan evaluasi untuk mengantisipasi potensi kerawanan.

Amrunur selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu NTT yang menambahkan bahwa indeks kerawanan ini bertujuan untuk memetakan berbagai potensi masalah dalam pemilihan. Isu utama yang teridentifikasi termasuk data pemilih yang belum lengkap dan masalah dengan perekaman KTP elektronik. Selain itu, ada isu terkait perekaman data pemilih yang belum selesai serta dokumen autentik yang belum memadai. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk meningkatkan proses perekaman KTP.

Adapun sembilan potensi kerawanan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan belum memiliki KTP Elektronik.

2. Cuaca buruk yang dapat mengganggu tahapan pemilu.

3. Pelanggaran saat pemungutan suara dan Pengulangan Pemungutan Suara (PSU).

4. Ketidaksesuaian jumlah surat suara yang diterima dengan jumlah yang dicetak.

5. Ketidakpatuhan terhadap prosedur dalam pelaksanaan teknis pemilihan.

6. Keterbatasan akses untuk pengawasan.

7. Dugaan politik uang.

8. Mobilisasi pemilih di wilayah perbatasan RI-Timor Leste.

9. Pelanggaran netralitas ASN.