Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Radio TIRILOLOK menggelar acara Viral NTT dengan topik “Mencermati Kekerasan di Kampus” dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Sabtu (2/5/2026), di Studio Radio TIRILOLOK.
Acara Talkshow menghadirkan narasumber Dr. Lanny I.D. Koroh, M.Hum selaku Akademisi Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang dan Jasinta F. P. Swan, S.Pd., M.Si sebagai Koordinator Koordinator Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) LLDIKTI Wilayah XV.
Dalam dialog interaktif tersebut, Koordinator Satgas PPKPT LLDIKTI Wilayah XV, Jasinta F. P. Swan mengawali dengan menyampaikan ucapan selamat Hari Pendidikan Nasional kepada seluruh insan pendidikan dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pendidikan harus memanusiakan manusia, sehingga tidak boleh ada ruang bagi segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikologis, maupun seksual.
“Hari Pendidikan Nasional bukan hanya merayakan ilmu pengetahuan, tetapi juga memastikan setiap insan akademik dapat belajar dan bertumbuh dalam rasa aman, nyaman, dan bermartabat,” ujarnya.
Ia kemudian memperkenalkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV sebagai lembaga yang menjalankan fungsi layanan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. LLDIKTI, yang sebelumnya dikenal sebagai Kopertis, saat ini tersebar dalam 17 wilayah di Indonesia, dengan Wilayah XV mencakup NTT.
Menurut Sinta, tugas LLDIKTI tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter di lingkungan pendidikan tinggi. Lembaga ini merupakan perpanjangan tangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam memastikan kualitas pendidikan tinggi tetap terjaga.
Berbicara mengenai isu kekerasan di kampus, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Republik Indonesia, Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D yang menegaskan bahwa kampus harus menjadi tempat yang aman dan kondusif untuk tumbuhnya ilmu dan karakter, bukan tempat yang memicu trauma dan ketakutan.
Karena itu, penting menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perundungan, baik fisik maupun psikis.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat dua regulasi utama yang mengatur penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
Pertama, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kedua, Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 yang memperluas cakupan menjadi pencegahan dan penanganan seluruh bentuk kekerasan di perguruan tinggi, mengingat banyaknya laporan kasus yang tidak hanya bersifat seksual.
Sementara itu, Akademisi UCB Kupang, Dr. Lanny I.D. Koroh, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terkait kekerasan masih cenderung terbatas pada kekerasan fisik, seperti pemukulan atau keributan, serta kekerasan seksual yang belakangan ramai diperbincangkan.
Menurut Akademisi UCB Kupang, hal yang perlu dicermati adalah bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk fisik dan seksual, tetapi juga mencakup kekerasan verbal dan non-verbal yang sering kali tidak disadari, namun memiliki dampak serius.
Ia menambahkan bahwa kasus-kasus yang terjadi belakangan menjadi pembelajaran bagi seluruh perguruan tinggi, termasuk yang berada di bawah naungan LLDIKTI Wilayah XV, untuk memperkuat langkah pencegahan.
Dalam forum Satgas PPKPT, kata dia, isu tersebut juga telah dibahas sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan seluruh perguruan tinggi agar kejadian serupa tidak terulang.
Dr. Lanny turut mengapresiasi langkah LLDIKTI Wilayah XV yang dinilai serius dalam memberikan perhatian terhadap isu kekerasan di kampus. Namun demikian, ia menekankan pentingnya dukungan aktif dari setiap perguruan tinggi, khususnya melalui penguatan Satgas PPKPT di masing-masing institusi.
Ia menjelaskan bahwa Universitas Citra Bangsa telah membentuk Satgas PPKPT sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024.
Sebelumnya, satuan tugas ini dikenal sebagai Satgas PPKS dan kini mengalami perubahan nomenklatur serta perluasan tugas.
Satgas tersebut terdiri dari tujuh orang yang mewakili berbagai unsur, yakni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Kesehatan, Fakultas Bisnis dan Pariwisata, serta melibatkan dua mahasiswa sebagai duta informasi dalam upaya pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.
Selain itu, Universitas Citra Bangsa disebut sebagai salah satu perguruan tinggi swasta di NTT yang telah memiliki pedoman lengkap terkait Satgas PPKPT. Penyusunan pedoman tersebut mendapat dukungan dari sejumlah lembaga seperti LBH APIK NTT.
Melalui acara Viral NTT ini, diharapkan kesadaran seluruh civitas akademika dan masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sejalan dengan semangat Hari Pendidikan Nasional.














