Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pemerintah Kota Kupang kembali menorehkan prestasi. Bertempat di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (5/12/2024), Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., disaksikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyerahkan penghargaan secara langsung kepada 7 unit pelayanan publik yang menjadi objek penilaian yaitu Puskesmas Oesapa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Puskesmas Bakunase, Dinas Sosial Kota Kupang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Staf Ahli Wali Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah, Direktur RSUD S K Lerik, para Camat dan Kepala UPTD Puskesmas se- Kota Kupang. Hadir mendampingi Pj. Wali Kota, Plh. Sekretaris Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si., dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Meilan Sibuea, S.STP., M.Si.
Penjabat Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pencapaian terhadap tujuh unit pelayanan publik yang mendapat penghargaan kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan NTT.
“Dengan pencapaian ini, saya berharap tidak hanya beberapa perangkat daerah yang meraih prestasi, tetapi juga seluruh unit pelayanan publik hingga tingkat kelurahan dan RT/RW dapat mengikuti jejak yang sama. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan prinsip akuntabilitas, partisipasi, dan keberlanjutan,” ujar Linus Lusi dalam sambutannya.
Linus juga menegaskan pentingnya perencanaan yang matang serta harmonisasi yang baik antar seluruh jajaran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu contohnya adalah pemanfaatan teknologi untuk menyimpan arsip kerja dalam bentuk digital agar mudah diakses kapan saja, demi kelancaran administrasi dan pelayanan publik.
Pencapaian Kota Kupang dengan nilai 86,62 dalam penilaian Ombudsman tersebut menempatkan kota ini di zona hijau dengan opini kualitas tinggi. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah kota telah berhasil memenuhi standar pelayanan publik dengan baik. “Namun, kita tidak boleh berpuas diri. Semoga di tahun mendatang, kita bisa meraih nilai A,” tambah Linus.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Kota Kupang, Meilan Sibuea, S.STP., M.Si., dalam laporannya menjelaskan bahwa penilaian dari Ombudsman RI tidak hanya didasarkan pada ketersediaan standar pelayanan, namun juga mengukur kompetensi pelaksana layanan, sarana-prasarana yang ada, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Penyelenggaraan penghargaan ini bertujuan untuk mendorong unit pelayanan publik di Kota Kupang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari segi pemenuhan standar, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
Dengan penghargaan ini, diharapkan Kota Kupang dapat terus berbenah dan menjaga komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel bagi masyarakat.