Dialog “Potret Kekerasan Terhadap Perempuan di NTT” Ungkap Langkah Perlindungan

Acara Viral NTT menghadirkan narasumber dari Dinas PPA Prov. NTT dan LBH APIK NTT membahas langkah perlindungan terhadap perempuan. Temukan insight terkini tentang kondisi kekerasan terhadap perempuan di NTT.

Isidorus Lilijawa & Nikolaus Kewuan, S.Kep, NS, MPH (Kiri), Ansi Damaris Rihi & Pater Dismas Longginus Mauk SVD (Kanan)

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Diadakan oleh Radio TIRILOLOK, acara viral di NTT hari Sabtu (27/1/2024) mengupas topik sensitif “Potret Kekerasan Terhadap Perempuan di NTT”. Dialog menghadirkan Nikolaus Kewuan, S.Kep, NS, MPH dari Dinas PPA Prov. NTT dan Ansi Damaris Rihi Dara dari LBH APIK NTT.

Nikolaus Kewuan menjelaskan tentang Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang beroperasi di NTT, mematuhi regulasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018. Pada Januari 2023, Pusat Krisis Terpadu Perempuan dan Anak (PKTPA) diubah menjadi Unit Pelayanan Terpadu.

UPTD NTT mengemban 6 fungsi penting, termasuk penanganan pengaduan masyarakat, pendampingan korban, serta mediasi dan penampungan sementara. Ansi Damaris Rihi Dara dari LBH APIK NTT menyoroti upaya advokasi mereka, mendampingi korban kekerasan perempuan dan anak baik dalam ranah hukum maupun kebutuhan lainnya.

Mereka berharap masyarakat menjadi agen perubahan yang mengedepankan kesopanan terhadap perempuan dan anak. Selama tahun 2023, tercatat 1.026 kasus kekerasan terhadap perempuan di NTT, menyoroti urgensi tindakan kolektif untuk melindungi mereka. (*)