
Ilustrasi
Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL –
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Gosa Yohanes pada acara Sosialisasi Ketenagakerjaan di Hotel Ima (Rabu, 06 September 2017) mengakui, saat ini ada 23 orang pekerja asing yang terdiri dari rohaniwan dan pekerja dari China di kota Kupang.
Mengenai kasus tenaga kerja, Gosa Yohanes menyebutkan, ada 100 lebih kasus ketenagakerjaan yang terjadi pada tahun 2016 lalu, sedangkan tahun 2017 hingga September ini ada 80 lebih kasus, dan dari jumlah itu 40 kasus sudah diselesaikan sementara sisanya dalam proses penyelesaian. Menurutnya, seluruh kasus didominasi oleh pembayaran gaji yang tidak dilakukan oleh pengguna tenaga kerja, akibat tidak diatur dalam perjanjian kerja.
Sedangkan Kepala BPJS Tenaga Kerja Provinsi NTT, Ishak, mengatakan, jumlah tenaga kerja yang sudah mendaftar di BPJS Tenaga Kerja sebanyak 42.000 tenaga kerja dari 3.700 lebih perusahaan dengan jumlah dana yang diklaim sebanyak 22 Milyar rupiah. Ishak menambahkan, mulai Tahun 2017 ini Pemerintah mengharuskan BPJS Ketenagakerjaan, melindungi TKI – TKW yang bekerja di Luar negri. Lebih lanjut dia menjelaskan, mekanisme perlindungan diawali pendaftaran oleh PPTKIS yang hendak memberangkatkan TKI ke luar negri dan bisa juga dilakukan tenaga kerja secara perorangan.
Dalam kesempatan itu, pengawas pada Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Viktor Adoe menegaskan, setiap tenaga kerja yang dipakai perusahaan, harus menggunakan skala Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp. 1. 525.000,- dan Upah Minimum Provinsi (UMP)sebesar Rp. 1.425.000,- per bulannya.
Untuk menyebarkan Informasi seputar tenaga kerja kepada para pengusaha, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi – Disnakertrans Kota Kupang pada hari Rabu, 06 September 2017 lalu, melakukan sosialisasi kepada 150 perusahaan di Kota Kupang. (VN-01)