Tak Berkategori  

Jika Tidak Dibuka, Petak Kios Akan Ditarik PD Pasar Kota Kupang


Dirut PD Pasar Aleks Lende Bayo

TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL –
150 Lebih Petak Kios yang dibangun Pemerintah telah diserahkan kepada Pedagang, namun mereka enggan membukanya karena dilarang oknum tertentu.

Direktur Utama PD Pasar Aleks Lende Bayo ketika ditemui Tirilolok di Kompleks Pasar Oebobo Selasa 30 Juni mengatakan, Pihaknya memberi batas Waktu pengoperasian Kios-kios itu sampai dengan tanggal 30 Juni setelah itu akan dilihat siapa pemilik Kios yang tidak mau membuka tempat usaha yang telah disewa tersebut.
? Herannya kios pemerintah tetapi pedagang tidak mau diatur. Hari ini kita cek siapa yang belum buka?, tegas Lende Bayo.

Menurut dia, pihak PD Pasar akan memantau lagi pada Rabu 1 Juli untuk memastikan dan jika masih ada Pemilik kios yang belum mau mengindahkan himbauan PD Pasar maka akan diberi peringatan keras.
?Jika tidak mau buka kita tarik untuk diserahkan kepada orang lain yang belum mendapat petak kios?, tegasnya.

Ia mengaku, selama ini gelombang demonstrasi terus dilancarkan oleh pihak yang tidak puas dengan Pembagian Petak Kios tersebut.
? Kemarin mereka pi demo lagi katanya dari LSM Trias Politika. Ada pedagang yang namanya tidak terdaftar karena mereka kontrak di atas Kontrak jadi kami tidak ada ikatan dengan mereka?, tutur Lende Bayo.

Kepala Bidang Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Matheus Heri Dacosta menjelaskan pihaknya hadir di Pasar Oebobo untuk mengamankan situasi soal kewenangan untuk memerintah Pedagang membuka Kiosnya ada pada PD Pasar.
? Kita diminta mengamankan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan?, kata Heri.

Menurut dia, 20 anggota Satpol PP cukup, karena mereka datang bukan untuk bentrok dengan Pedagang tetapi hanya mengamankan situasi.
? Mampu 20 orang karena kita datang hanya untuk membekap saja?, ujarnya.

Kepala PD Pasar Aleks Lende Bayo dalam sebuah dialog dengan Komisi II DPRD Kota Kupang dan Pedagang beberapa waktu lalu mengaku dilema dengan ulah Pedagang yang susah diatur. (VN-02)