Kasat POL-PP dan bangunan yang dibongkar
Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL –
TUJUH bangunan yang terletak di bantaran jembatan liliba akhirnya di bongkar paksa oleh Pemerintah Kelurahan (Pemkel) Liliba dan puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang. Eksekusi penertiban lahan dan bangunan ini terjadi pada Kamis (12/5/2016), sekitar pukul 09.30 Wita yang berlangsung di bantaran jembatan Liliba wilayah RT 015/RW 015 Kelurahan Liliba.
Menurut Thomas Dagang, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Kupang, penertiban ini dilaksanakan sebagai bentuk keamanan serta relokasi para pedagang kios dan usaha warung lainnya yang sudah lama menetap dilahan tersebut dan melanggar aturan hukum sebab membangun diatas tanah milik pemerintah kota (Pemkot) Kupang tanpa memiliki ijin resmi, sehingga terpaksa di lakukan upaya penertiban untuk merelokasi 12 KK tersebut.
“Kalau di biarkan maka mereka tak akan pernah mau pindah, tanah ini milik Pemkot Kupang berarti tidak boleh ada yang membangun dilokasi ini, langkah penertiban ini juga sekaligus untuk mengosongkan lokasi ini untuk perencanaan pembangunan jembatan kembar Liliba sehingga kita harus bersikap tegas“, ujar Kasat Pol PP Kota Kupang ini sewaktu di temui wartawan di Lokasi kejadian.
Dagang menyebutkan posisi bangunan juga sangat rawan tegangan listrik karena dibangun dibawah jaringan listrik yang berdaya tegangan tinggi.
“Letak bangunan ini sudah jelas tidak menjamin keamanan karena ada jaringan listrik yang daya tegangan tinggi, selain itu juga tidak logis jika bangunan ada di depan tiang listrik ini sangat rawan dan memang lokasi ini tidak bisa digunakan untuk membangun, jadi demi amannya kita bongkar semuanya saja”, sebutnya.
Sementara ditempat yang sama, Lurah Liliba, Amsy Yolah, mengatakan, langkah teguran baik secara lisan maupun tertulis telah dilaksanakan oleh Pemkel Liliba, baik dari pihak Kelurahan maupun pihak RT/RW, namun tetap saja tidak digubris bahkan tetap saja mereka melaksanakan aktivitas berusaha dagang dan tinggal di tempat tersebut tanpa mengindahkan teguran yang diberikan oleh pihak Pemkel Liliba maupun pihak RT/RW setempat.
“Otomatis kami lakukan langkah teguran sudah berulang kali namun mereka tidak gubris malah mereka tetap melaksanakan usaha dan dagang serta tinggal di tempat ini tanpa peduli teguran dari pihak Kelurahan maupun perangkat RT/RW setempat, dan kalau memang ada yang berkeberatan karena diklaim lahan mereka maka harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan tahan secara resmi”, katanya.
Yolah menambahkan akhirnya Ia meminta bantuan pihak Pol PP Kota Kupang dan aparat keamanan untuk membanti pihak Kelurahan Liliba melakukan eksekusi penertiban lahan dan bangunan tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Pol PP Kota Kupang dan aparat keamanan lainnya untuk melakukan eksekusi penertiban lahan dan bangunan di tempat ini, dan rencananya besok Jumad bersih pagi kami akan lakukan kerja bakti untuk membersihkan lahan dan bangunan yang sudah dirobohkan ini”, tandasnya.
Akibat dari kejadian tersebut terjadi kemacetan arus lalulintas sekitar 2 jam lebih diseputaran jalur jalan jembatan Liliba dan bundaran PU sehingga kendaraan diarahkan melewati jalan alternatif agar tidak menimbulkan terjadinya kemacetan total. (VN-02)