Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Bank NTT resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (30/7/2026).
Dalam wawancara bersama wartawan, Direktur Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas perbankan.
Menurut Charlie, sebagai lembaga keuangan, Bank NTT tidak terlepas dari berbagai persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan aspek perdata, tata usaha negara, maupun penyelesaian kredit bermasalah.
“Di dunia perbankan, persoalan hukum selalu ada. Karena itu kami bersyukur dapat memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan. Kehadiran Kejaksaan bukan hanya mendukung langkah-langkah hukum, tetapi juga memberikan pendampingan dan legal opinion agar setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai ketentuan,” ujar Charlie.
Ia menjelaskan, pendampingan dari Kejaksaan sangat penting dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, penyelamatan aset bank, hingga pemberian pertimbangan hukum terhadap berbagai kebijakan yang diambil manajemen.
Charlie mengungkapkan, kerja sama serupa selama ini telah membantu Bank NTT menyelamatkan sejumlah aset yang sempat bermasalah, termasuk aset di Surabaya yang akhirnya berhasil kembali menjadi milik Bank NTT melalui proses hukum.
“Keberhasilan penyelamatan aset tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerja keras Kejaksaan. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi seperti ini memberikan manfaat nyata bagi bank,” katanya.
Ia menambahkan, pendampingan Kejaksaan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sehingga seluruh proses bisnis Bank NTT tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.
“Kerja sama ini memiliki dua sisi. Selain membantu penyelesaian persoalan dengan nasabah, kami juga mendapatkan pengawasan dan pendampingan agar tata kelola internal tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, SH., MH., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bank NTT dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurut Kejati NTT, ruang lingkup kerja sama tidak hanya mencakup pendampingan hukum, tetapi juga pemberian legal opinion, legal assistance, penyelamatan aset, penyelesaian kredit bermasalah, hingga perlindungan terhadap berbagai bentuk perjanjian kerja sama yang dijalankan Bank NTT.
“Apabila terdapat persoalan hukum, tagihan, penyelamatan aset, maupun kredit bermasalah, silakan disampaikan kepada kami. Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata Roch.
Selain itu, Kejati NTT juga akan memberikan rekomendasi dalam memperkuat tata kelola perusahaan agar potensi penyimpangan maupun kebocoran dapat dicegah sejak dini.
Roch berharap sinergi tersebut mampu meningkatkan kualitas tata kelola Bank NTT sehingga mampu berkembang mengikuti dinamika industri perbankan dan semakin dipercaya masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.














