Bupati Kupang Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab. Kupang

Bupati Kupang Korinus Masneno membuka Forum Konsultasi Publik RPJPD tahun 2025-2045 dan RPD tahun 2025-2026 di aula Bupati Kupang pada Senin, 11 Desember 2023.

Bupati Kupang Korinus Masneno membuka Forum Konsultasi Publik RPJPD tahun 2025-2045 dan RPD tahun 2025-2026 di aula Bupati Kupang pada Senin, 11 Desember 2023

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Bupati Kupang Korinus Masneno membuka Forum Konsultasi Publik RPJPD tahun 2025-2045 dan RPD tahun 2025-2026 di aula Bupati Kupang pada Senin, 11 Desember 2023.

Bupati Kupang dalam sambutannya mengatakan, dokumen yang di bahas dalam Forum Konsultasi Publik merupakan dokumen perencanaan yang wajib dimiliki oleh setiap pemerintah daerah. RPJPD untuk perencanaan dengan dimensi waktu 20 tahunan yang nantinya akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD selama 4 periode pembangunan sejak 2025-2045 nanti. Sedangkan RPD disusun untuk dimensi waktu 2 tahunan, yang nantinya akan digunakan sebagai dokumen perencanaan transisi sebelum ditetapkannya RPJMD tahun 2025-2029.

Dalam pemaparannya , Bupati Masneno mengatakan bahwa kab. Kupang dalam durasi pembangunan 20 tahun ke depan membutuhkan kerangka perencanaan yang terintegrasi secara nasional. Karena itu pemerintah telah merancang visi pembangunan kab. Kupang tahun 2025-2045 yaitu mewujudkan kab. Kupang yang maju, mandiri dan berkelanjutan.

Secara substansi, rancangan awal RPJPD kab. Kupang tahun 2025-2045 juga telah disusun dengan mengintegrasikan kebijakan nasional, kebijakan Pemprov NTT dan kebijakan daerah. Secara fungsional, RPJPD kab. Kupang juga telah dilakukan penyelarasan dengan dokumen RT/RW kab. Kupang, RDTR perkotaan Oelamasi dan perkotaan Tarus, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, kajian lingkungan hidup strategis dan proyeksi penduduk sampai tahun 2045 nanti.

Pada kesempatan ini juga, Bupati Masneno menyatakan bahwa akan dibahas RPD tahun 2025-2026.

Dia juga mengatakan, dokumen RPD ini, disusun dengan memperhatikan target akhir dari RPJPD kab. Kupang tahun 2005-2025, RPD Prop. NTT tahun 2024-2026 dan berbagai norma, standar, prosedur dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Beberapa hal yang ada dalam rancangan awal RPD ini, harus secara detail dan seksama diperhatikan oleh semua yang ada. Terutama bagi pimpinan perangkat daerah, camat dan kades. Dokumen tersebut sebagai rujukan dalam menyusun Renstra perangkat daerah dan rencana kerja pembangunan desa tahun 2025-2026.

Ketua DPRD Kab. Kupang, Daniel Taimenas, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen dan terima kasih juga kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wabup Kupang, lembaga terkait serta stakeholder lainnya yang telah berkolaborasi dengan baik dalam rangka menyusun rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Daniel Taimenas menjelaskan, RPJPD dan RPD tidak sekedar menjadi dokumen formal semata tetapi merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berkeadilan dan berbudaya. Oleh karena itu, peran serta dan partisipasi aktif semua pihak, termasuk masyarakat sangatlah penting dalam mengimplementasikan rencana ini.

Prokompim Kabupaten Kupang merilis, turut hadir Plt. Sekda Kab. Kupang Mesak Elfeto, Staf Ahli Bupati Kupang Pandapotan Siallagan, Asisten I Sekda Kab. Kupang Rima K.S. Salean, Forkopimda Kab. Kupang dan yang mewakili, para pimpinan OPD lingkup kab. Kupang salah satunya Kepala BP4D Kab. Kupang Juhardi Selan, Kepala BPS Kab. Kupang I Made Suantara, dan Kepala BPN Kab. Kupang Bernadus Poy.