Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Selasa, (31/3/2026), di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, menilai pembentukan tim pengawasan aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota kurang efektif dan justru menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan di masing-masing instansi.
Dalam wawancara bersama wartawan, Yeskiel Loudoe menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Kupang terkait pembatasan aktivitas ASN, termasuk penggunaan media sosial saat jam kerja, pada dasarnya merupakan hak pimpinan daerah.
“Kalau itu memang menjadi kebijakan Pak Wali Kota Kupang, silakan saja. Mungkin ada niat baik untuk menertibkan ASN agar lebih efisien dalam bekerja,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten dan tidak berhenti di tengah jalan.
Menurut Yeskiel Loudoe, persoalan utama bukan terletak pada perlunya membentuk tim khusus, melainkan pada lemahnya pengawasan dari pimpinan di tingkat dinas maupun kelurahan.
“Tidak perlu tim khusus. Yang penting itu pimpinan di masing-masing instansi harus menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Kalau bawahan sampai bermain media sosial saat jam kerja, berarti pimpinan yang gagal,” tegasnya.
Yeskiel Loudoe menilai, maraknya ASN yang diduga bermain TikTok saat jam kerja menunjukkan adanya pembiaran dari atasan langsung.
“Kalau di satu dinas atau kelurahan banyak yang melakukan itu, maka yang gagal adalah pimpinannya. Ada pembiaran, ada yang tidak bekerja dengan baik di situ,” katanya.
Ia juga mengungkapkan potensi pemborosan anggaran jika pembentukan tim pengawasan tetap dilakukan, meskipun disebut dibiayai secara independen.
“Bagi saya, itu kurang efektif. Tugas pengawasan sudah melekat pada pimpinan, mulai dari eselon III, IV, dan seterusnya. Kalau fungsi itu tidak berjalan, lalu tim ini mau kerja apa?” ujarnya.
Lebih lanjut, Yeskiel menegaskan bahwa pembinaan terhadap ASN seharusnya dilakukan dari dalam organisasi, bukan melalui tim tambahan.
“Kalau pimpinan tegas dan disiplin, tidak mungkin bawahannya berani bermain saat jam kerja. Jadi jangan salahkan staf, salahkan pimpinannya,” tambahnya.
Terkait perbedaan kebijakan antara gubernur yang mendorong ASN aktif di media sosial dan wali kota yang membatasi, Yeskiel menilai hal tersebut harus dilihat dari konteks penggunaannya.
“Kalau media sosial digunakan untuk menyampaikan informasi kegiatan pemerintahan, itu wajar dan bahkan membantu. Tapi kalau digunakan untuk hal-hal yang tidak relevan saat jam kerja, tentu tidak dibenarkan,” pungkasnya.














