Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar konferensi pers membahas kolaborasi antara Bank NTT dan Bank Jatim. Konferensi pers berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada Kamis, (19/12/2024).
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, SP., MP, menyampaikan bahwa perkembangan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank Jatim berlandaskan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/pojk.03/Tahun 2020. Peraturan dari OJK mengharuskan bank daerah memiliki modal inti minimal sebesar Rp 3 triliun, untuk memperkuat daya saing dan memperkokoh sektor perbankan dalam mendukung pembangunan daerah masing-masing. Namun, Bank NTT hanya memiliki modal inti sebesar Rp 2,4 triliun, sehingga masih memerlukan tambahan sebesar Rp 600 miliar untuk memenuhi syarat tersebut.
Penjabat Gubernur NTT juga menambahkan banyak aspek dari kerjasama dengan Bank Jatim yang dapat memperkuat posisi Bank NTT. Salah satunya adalah kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang cukup baik dan modal inti Bank Jatim yang mencapai lebih dari Rp 11 triliun.
Selain itu, Bank Jatim memiliki jaringan yang sangat baik dan pengalaman yang luas dalam membiayai pembangunan.
Dengan pengesahan tersebut, Bank NTT resmi menjadi bank keempat yang menjalani proses KUB dengan Bank Jatim.














