KPU Kupang Ajak Paslon Jaga Etika Debat

KPU Kota Kupang memperketat aturan debat paslon Wali Kota Kupang.

Kota Kupang, TIRILOLOKNEWS.COM || REGIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menggelar konferensi pers sebagai bagian dari persiapan Debat Publik ke-3 Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang pada Kamis, (21/11/2024) di Hotel Sahid T-More.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, menjelaskan bahwa durasi debat tetap sama seperti yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 133 Tahun 2024, yaitu minimal 150 menit ditambah 30 menit untuk iklan layanan KPU, sehingga total durasi debat mencapai 180 menit. Tema Debat ke-3 adalah “Pemerintahan Kota Kupang yang Berintegritas, Berkeadilan Sosial, dan Inklusif.”

Ismael Manoe juga menjelaskan selama debat ke-3, terdapat enam segmen. Segmen pertama membahas visi dan misi masing-masing pasangan calon Wali Kota Kupang. Pada segmen kedua dan ketiga, setiap pasangan calon Wali Kota Kupang menjawab pertanyaan dari panelis. Segmen keempat dan kelima yang menjadi sesi saling tanya jawab antar pasangan calon Wali Kota Kupang. Segmen terakhir, yaitu segmen ke-6, diisi dengan pernyataan penutup dan ajakan kepada pemilih.

Ketua KPU Kota Kupang berharap kepada pasangan calon Wali Kota Kupang dapat memanfaatkan waktu lima menit untuk mempresentasikan visi dan misi mereka. KPU juga memperketat pengawasan terhadap pendukung masing-masing paslon untuk memastikan agar debat berjalan lancar tanpa adanya dinamika politik yang tidak sesuai dengan metode kampanye terbuka.

Debat ke-3 Pasangan Calon Wali Kota Kupang dilaksanakan di Hotel Aston Kupang pada 23 November 2024, pukul 17.00 WITA, dengan panelis sebagai berikut:

1. Dr. Rudy Rohi, M.Si

2. Dr. (Cand) Sri Chatun, S.S., M.Si

3. Dr. Petrus Kase, M.Soc, Soc

4. Dr. Syarifuddin, SE., MM

5. Pendeta Emmy Sahertian